MK: Anggota Polri Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Pensiun

315

Jakarta, Posmetrobatam.co: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, pada Kamis (13/11).

Keputusan ini resmi diambil dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian.

Adapun permohonan ini diusulkan oleh dua orang warga bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Syamsul Jahidin adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum, sebelumnya ‘menggugat’ soal polisi aktif yang bisa duduki jabatan publik.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11), putusan itu diambil setelah menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

BACA JUGA:  Keberadaan Pagar Laut di Pesisir, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemerintah Pusat dan Daerah

Contohnya seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, lalu ada Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, yang dilakukan tanpa proses pengunduran diri atau pun pensiun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan 25 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) ke dalam beberapa kementerian dan lembaga dalam mutasi dan rotasi jabatan Polri yang terbaru.

Mutasi Polri tertuang dalam Surat Telegram Polri Nomor ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025 dan ST/493/III/KEP./2025.
Dalam Surat Telegram yang bertanggal 12 Maret 2025 ini, ada 1.255 personel yang mengalami pergeseran jabatan.

“Para Pati dan Pamen Polri tersebut segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru,” tulis surat telegram Kapolri, Kamis, (13/3).

BACA JUGA:  Satgas Diketuai Menko Polhukam, Judol dan Pinjol Ilegal akan Disikat

Banyak di antara mereka tetap menjabat sebagai polisi aktif, artinya mereka tetap menyandang jabatan sebagai perwira tinggi dan belum masuk masa pensiun. Di antaranya sdalah:

Irjen Pol Raden Argo Yuwono; Aslog Kapolri mutasi sebagai pati Baharkam Polri (penugasan ke kementerian UMKM)
Irjen Pol Yudhiawan; Kapolda Sulsel mutasi sebagai pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes)

Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi; Kapolda Gorontalo mutasi sebagai pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN)

Irjen Pol Yassin Kosasih; Kakorpolairud mutasi sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Irjen Mohammad Iqbal, sebelumnya sebagai Kapolda Riau, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI.

BACA JUGA:  PPLN Kuala Lumpur Buron Serahkan Diri, Disidang di PN Jakpus

Inspektur Jenderal  Djoko Poerwanto, sebelumnya sebagai Kapolda Kalimantan Tengah, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Brigjen Pol Ruslan Aspan; Wakapolda NTB mutasi sebagai Pati Baharkam (penugasan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP BATAM).(int/red)