Jimly: Kapolri Tetap Diangkat Presiden Atas Persetujuan DPR, Bukan Fit and Proper Test

180

Jakarta, Posmetrobatam.co: Pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Jimly mengatakan, anggota KPRP memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.
Sebagian berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Namun, anggota komisi yang lain juga memiliki pandangan bahwa pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme saat ini.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

BACA JUGA:  OJk Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” katanya.

Ia menegaskan, persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.
Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly.

BACA JUGA:  KIB Pecah, Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Jokowi Tegaskan Saya Presiden Bukan Ketua Partai

Namun Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu memperoleh persetujuan DPR.

Ia menambahkan, keputusan mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.(ant)