Aksi Kekejaman Duo Rampok di Batam, Korban Selamat dari Maut

245

Posmetrobatam.co: Aksi rampok di Kota Batam, kian menakutkan. Waginah, perempuan 67 tahun di Sembulang, Rempang, jadi korban kekejaman.

Tidak hanya harta benda korban yang disikat, Rabu subuh itu nyawanya nyaris melayang.
Kepala korban dipukul dengan kayu karena berusaha melawan duo rampok yakni Mardi (49) dan Sidik (24) tersebut.

Setelah berhasil, pelaku membawa kabur Honda Beat, STNK, empat tabung gas melon serta serta HP korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pelaku sudah beraksi 9 kali di sejumlah wilayah di Batam. Alasan mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Tapi, keduanya tukang ojek ini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(cnk)

BACA JUGA:  KPU Karimun Buka Lowongan 5.467 orang Petugas KPPS