Batam, Posmetrobatam.co: Kini, penaksiran Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh satuan kerja (satker). Hal ini agar dapat mempercepat proses lelang aset negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kesatria Purba di Batam, Senin (29/6) mengatakan, selama ini keterbatasan jumlah penilai pemerintah menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian penilaian kendaraan bermotor yang akan dihapuskan dan dilelang.
Di wilayah kerja Kepulauan Riau, KPKNL Batam hanya memiliki tiga penilai yang melayani seluruh provinsi.
“Kalau mengandalkan penilai kami saja tidak akan mungkin seluruh permohonan bisa dipenuhi. Akibatnya kendaraan yang sudah rusak berat tidak bisa segera dilelang sehingga penerimaan negara juga tertunda,” kata Kesatria.
Ia menjelaskan, kendaraan yang sudah tidak lagi ekonomis dipelihara harus dihapuskan karena biaya perawatan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh.
“Misalnya jenis kendaraan, kita itu menghapuskan karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada manfaat yang kita peroleh. Jadi yang sudah 20 tahun, 30 tahun, kalau kita pelihara otomatis biaya pemeliharanya tinggi makanya kita jual untuk lelang. Itu otomatis akan bisa menghasilkan penerimaan negara juga,” ujar dia.
Menurut Kesatria, setiap proses lelang harus diawali dengan penetapan nilai limit sebagai harga minimal pelepasan aset.
Sebelumnya, penentuan nilai tersebut seluruhnya dilakukan oleh penilai KPKNL, namun kini satker dapat melakukan penaksiran sendiri sesuai pedoman dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024.
“Hasil penaksiran dari satker itu kemudian diajukan kepada kami untuk mendapatkan persetujuan. Nilai tersebut nantinya menjadi nilai limit pada saat pelaksanaan lelang,” kata Kesatria.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus membantu KPKNL memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian layanan penilaian yang ditetapkan maksimal 15 hari kerja.
“SOP di penilai itu harus 15 hari kerja. Kalau misalnya ada permohonan ke kami, kami tidak tindak lanjut dalam 15 hari kerja otomatis kan melebihi SOP ya. Jadi sebenarnya itu salah satu untuk tujuannya biar diberikan kepada penaksir yang ada di kementerian lembaga,” katanya.
Ia mengatakan penerapan pedoman tersebut juga dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jadi dengan mereka melakukan penaksiran dan mengajukan ke kami, otomatis bisa dilaksanakan lelang dan otomatis penerimaan negara dari barang-barang rusak-rusak berat bisa masuk kembali ke kas negara,” tambah Kesatria.
Selain mempercepat layanan, seluruh proses pengajuan hingga pelaksanaan lelang kini dilakukan secara digital.
Satker mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara- Barang Milik Negara (SIMAN-BMN), sedangkan pelaksanaan lelang menggunakan platform Lelang.id.
“Satker tidak perlu datang ke KPKNL. Pengajuan dilakukan secara daring, begitu juga lelangnya. Bahkan untuk daerah seperti Natuna dan Anambas dapat mengikuti lelang melalui zoom sehingga lebih efisien,” katanya.
Sepanjang semester I 2026, KPKNL Batam telah menyelesaikan 176 laporan penilaian yang mencakup kendaraan bermotor, peralatan dan mesin, tanah, serta penilaian sewa.
Dari seluruh objek tersebut, Kesatria menyebut permohonan penilaian kendaraan dan peralatan mesin masih mendominasi.(ant)









