Posmetrobatam.co: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menunda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana nerkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Berelang bersama sembilan orang anggotanya.
Sidang awalnya dibuka oleh hakim anggota Dauglas Napitupulu, di ruang sidang utama PN Batam, Kamis, tanpa dihadiri Ketua Majelis Hakim Tiwi dan anggota hakim Andi Bayu.
“Baik, sidang dibuka. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim tengah tugas luar ada agenda di Mahkamah Agung,” kata Dauglas.
Sebelum menutup sidang, Hakim Dauglas menanyakan kepada jaksa penuntut umum dan para penasehat hukum terdakwa apakah ada mengajukan pertanyaan. Semua menjawab tidak ada.
Hakim Dauglas lantas mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda satu minggu, dan kembali dibuka pada Kamis (27/2).
Sidang tersebut dijadwalkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tim JPU Kejari Batam telah menghadirkan dua saksi dari Polda Kepri yang bertindak sebagai saksi polisi yang menangkap para terdakwa.
Sidang ini melibatkan 12 orang terdakwa, yakni 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang serta dua orang kurir, satu di antaranya pecatan dari kepolisian.
Keduabelas terdakwa, yakni mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, kemudian sembilan orang personelnya dari Subdit I, yakni Haris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan dan Wan Rahmat.
Dua dari sipil, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
“Kami sudah menghadirkan dua orang saksi dari Polda Kepri, dan keduanya dapat hadir hari ini. Hanya sidang ditunda oleh majelis hakim karena ada berhalangan ada tugas di luar kota,” kata JPU yang tak ingin disebutkan namanya.(ant)