M Yunus Muda Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam

149

Batam, posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III dari Hendra Asman kepada M Yunus Muda, Rabu (28/1/2026).

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Rapat juga dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik.

Kamaluddin menjelaskan PAW pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai Pasal 165 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.

“Kami nyatakan Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda pengucapan sumpah/janji PAW Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Kamaluddin.

BACA JUGA:  Rosan: Apple Komitmen Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Rp16 Triliun

Ia menegaskan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam sisa masa jabatan 2024–2029 telah resmi ditetapkan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik memandu prosesi pengucapan sumpah/janji yang diikuti Yunus Muda dengan khidmat.

Sementara, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Yunus Muda. Ia berharap kelengkapan pimpinan DPRD Batam dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam pembangunan daerah.

Amsakar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Hendra Asman atas pengabdian selama menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam serta mendoakan kesehatan baginya.

“Kepada bapak Hendra Asman terima kasih atas dedikasinya dan semoga sehat selalu. Dan kepada bapak Yunus Muda, saya ucapkan selamat,” ucap Amsakar. (hbb)

BACA JUGA:  Limau Manis Masuk Penilaian Desa Anti Korupsi 2023