Disnaker Batam: Belum Ada Order Baru, Operasional PT Mega Solar Indonesia Terhenti

11

Batam, Posmetrobatam.co: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mendapat informasi terkait dugaan PT Mega Solar Indonesia tutup karena tidak ada order atau pesanan baru.

Disnaker pun melakukan monitoring dan pembinaan hubungan industrial guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan mengalami persoalan operasional maupun menghadapi potensi penutupan.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto mengatakan, pihaknya berperan sebagai mediator yang melakukan pembinaan antara perusahaan dan karyawan perusahaan tersebut.

“Kalau kami sifatnya melakukan pembinaan. Kami datang ke perusahaan untuk memastikan apa yang menjadi masalah dan kendalanya, termasuk memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon atau sisa kontrak sudah dipenuhi atau belum. Kami sifatnya memonitor karena kami adalah mediator perselisihan,” kata Yudi, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, peran Disnaker Batam adalah menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja tetap kondusif sehingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui mediasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Batam, Hasbi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan apabila menerima informasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan yang menghentikan operasional.

“Begitu mendapat informasi terkait PHK atau persoalan ketenagakerjaan, kami laporkan kepada pimpinan. Jika diperintahkan untuk mengecek, kami turun ke lapangan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dia.

Salah satu pengecekan terbaru dilakukan terhadap PT Mega Solar Indonesia setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan penutupan perusahaan.

Hasil pembinaan menunjukkan perusahaan tersebut bukan tutup permanen, melainkan menghentikan sementara kegiatan produksi karena belum memperoleh pesanan baru setelah order terakhir pada Juni 2026.

“Perusahaan itu tidak tutup. Produksinya hanya berhenti sementara karena belum ada order. Saat ini mereka masih berupaya mencari pesanan baru. Jadi berbeda antara tutup perusahaan dengan penghentian sementara produksi,” kata Hasbi.

Ia menyebut hingga pertengahan 2026, informasi mengenai dugaan penutupan perusahaan seperti itu baru satu kali diterima Disnaker Batam.

“Kalau memang ada perselisihan, misalnya pekerja tidak setuju terhadap PHK atau haknya belum dipenuhi, itu bisa diajukan ke Disnaker untuk dimediasi. Tetapi kalau tidak ada perselisihan, tentu tidak perlu dilakukan mediasi,” ujar dia.

Kepala Disnaker itu juga menegaskan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.

Perusahaan yang melakukan PHK memiliki kewajiban melapor kepada pengawas ketenagakerjaan tersebut, katanya menambahkan. 

“Kalau perusahaan melapor terkait rencana PHK itu ke tingkat provinsi, namun kalau di Disnaker Kota Batam yang menjadi kewajiban perusahaan adalah melaporkan lowongan kerja,” kata Yudi.(ant)

BACA JUGA:  Menyelam Cari Besi Tua di Perairan Sekupang, Warga Batam Kota Ditemukan Meninggal