Batam, Posmetrobatam.co: Empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir, bandar dan tekong berinisial ES, M, E dan ABS, merupakan satu jaringan yang sama dibekuk polisi. Barang bukti 1.928,52 gram (1,9 Kg) sabu asal Malaysia turut diamankan.
“Rencananya, sabu itu mau diedarkan di wilayah Kota Batam. Bersumber dari luar negeri, diambil melalui tekong-tekong kapal,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, dari 1,9 Kg sabu yang digagalkan peredarannya, mampu menyelamatkan 56.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Setelah menggagalkan penyeludupan 1,9 Kg sabu, pada periode Oktober ini Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggagalkan peredaran 859,39 gram ganja yang dikemas dalam paket siap edar dengan menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka AFA, RA, dan HW ditangkap di 3 lokasi berbeda wilayah Batu Ampar, Nongsa dan Sungai Beduk.
Zaenal menegaskan komitmen kuat Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Batam.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memburu para tekong yang menjemput narkoba itu dari Malaysia.
“Para tersangka yang kami amankan ini perannya menjual, menyimpan di gudang, bos yang memesan di Malaysia. Tekongnya lagi kami kejar soalnya, Tekong Balai yang ambil dari Malaysia,” ujar Deni.(ant)







