Jumlah Pegawai Meningkat, Angka Perceraian ASN di Natuna Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi perceraian. Foto:ist

Natuna, Posmetrobatam.co: Jumlah aparatur sipil negara (ASN) Natuna yang mau bercerai tahun 2026 tercatat 20 permohonan. Angka tersebut meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan 2025,

Pemkab mengedepankan upaya mediasi dalam menangani permohonan izin perceraian ASN, sebagai langkah untuk mengupayakan penyelesaian masalah rumah tangga secara kekeluargaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/11), mengatakan, setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada BKPSDM Natuna sebelum melanjutkan proses ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan diterima, BKPSDM akan melakukan penelaahan dengan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait alasan pengajuan perceraian tersebut.

BACA JUGA:  Ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gub Terpilih 2025-2030, Ansar Ahmad Singgung Visi Misi

Dalam proses klarifikasi, ASN menjalani sejumlah tahapan, salah satunya wawancara dengan psikolog BKPSDM untuk menggali penyebab dan memahami persoalan rumah tangga yang melatarbelakangi permohonan tersebut.

Hal ini dinilai perlu dilakukan dalam rangka pembinaan disiplin kepegawaian, sekaligus upaya pemerintah menjaga keutuhan rumah tangga, serta melindungi kepentingan pasangan dan anak dari dampak perceraian.

“Kami berharap setiap yang mengajukan izin itu bisa kembali akur dengan upaya mediasi. Namun, jika memang tidak ada jalan lain, prosesnya harus dilanjutkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan izin perceraian harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari instansi tempat ASN bertugas, BKPSDM, hingga mendapat persetujuan bupati.

Ia menegaskan, prosedur tersebut bukan bertujuan mempersulit ASN, melainkan untuk memastikan setiap keputusan perceraian telah melalui pertimbangan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ini Pejelasan Hukum Puasa Ramadhan Bagi Lansia dan Orang Pikun

“Pimpinan juga teliti, setiap kronologi dibaca dengan serius,” katanya.

BKPSDM mencatat, jumlah permohonan perceraian ASN sepanjang 2026 mendekati 20 pengajuan. Angka tersebut meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan 2025, seiring bertambahnya jumlah ASN di Kabupaten Natuna.

Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah ASN di Kabupaten Natuna sekitar 2.650 orang. Namun, setelah pemerintah mengangkat tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah ASN di daerah tersebut meningkat menjadi lebih dari 4.000 orang.

“Untuk saat ini ada belasan mendekati 20. Kalau dilihat dari jumlah meningkat, tapi ini sejalan dengan jumlah pegawai kita juga bertambah cukup banyak,” katanya.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
BACA JUGA:  Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Dorong Birokrasi Profesional dan Adaptif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *