Proyek Resor dan Fasilitas Wisata PT YYG di Pulau Teles Anambas Disegel PSDKP Batam

Anambas, Posmetrobatam.co: Proyek pembangunan resor dan fasilitas wisata milik PT YYG di Pulau Teles, Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau disegel Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

“Indonesia sangat terbuka pada investasi asing, tetapi investor dilarang keras melanggar aturan hukum dan mengabaikan ekologi maritim. Terlebih lagi, Pulau Teles berada persis di tengah zona perairan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang dalam keterangan resminya, Selasa (3/11).

Semuel mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan tersebut telah membangun dermaga kayu dengan tiang pancang seluas 126,89 meter persegi yang menjulur ke perairan kawasan konservasi.

Selain itu, ditemukan rangka pondok dan fondasi tangga beton permanen seluas 58,71 meter persegi di area daratan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP Batam menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan memasang papan segel resmi.

Tindakan tersebut dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K) dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Penyegelan menyasar proyek pembangunan milik PT YYG Investment Group Indonesia yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Berdasarkan laporan PSDKP Batam, perusahaan tersebut melakukan pembangunan sebelum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin pemanfaatan ruang laut, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, hingga izin berusaha di kawasan konservasi.

PSDKP Batam mencatat tiga dugaan pelanggaran dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Pertama, pemanfaatan pulau kecil oleh perusahaan PMA tanpa mengantongi rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kedua, pembangunan dermaga dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Ketiga, pemanfaatan ruang di kawasan konservasi dilakukan tanpa Perizinan Berusaha Kawasan Konservasi (SIUPKK), meskipun wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022.

“Kasus ini sekaligus menjadi edukasi bagi seluruh pelaku usaha bahwa pengelolaan pulau kecil di Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi,” kata Semuel.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan investor dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil.

Pertama, perusahaan bermodal asing wajib memperoleh rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta tidak diperbolehkan menguasai pulau secara sepihak.

Kedua, terdapat ketentuan mengenai penguasaan minimal 30 persen lahan pulau oleh negara. Ketiga, ekosistem pulau dan perairan harus dilindungi dari kerusakan serta pencemaran.

Keempat, pemanfaatan pulau tidak boleh menghalangi akses nelayan tradisional dan masyarakat setempat untuk melintas maupun melakukan aktivitas sehari-hari.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT YYG Investment Group Indonesia juga dikenai sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Pulau Teles dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
Exit mobile version