Batam, Posmetrobatam.co: Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan tidak akan melindungi empat personel Polsek Batam Kota yang diamankan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketegasan ini ia sampaikan saat berada di Mapolresta Barelang, Selasa (3/11). Anggoro memastikan institusinya terbuka terhadap proses pemeriksaan dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Kita serahkan seluruh proses hukumnya harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Kami tegak lurus tidak ada toleransi,” tegas Anggoro.
Anggoro menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan pimpinan Polda Kepri dalam menangani kasus tersebut. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Yang bersalah harus ditindak tegas,” ucapnya menegaskan.
Terkait temuan barang yang diduga narkotika jenis etomidate saat pemeriksaan di lokasi, Anggoro menyebut barang tersebut bukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh keempat personel.
Anggoro juga membantah anggapan bahwa pengawasan internal terhadap anggota tidak berjalan. Ia memastikan pengawasan tetap berlangsung, tetapi setiap personel harus bertanggung jawab jika sengaja melanggar aturan.
“Itu bukan barang bukti (Narkotika) yang digunakan. Pengawasan kami tetap maksimal. Anggota nakal akan tanggung risiko. Kita tindak tegas,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Paminal Bidpropam Polda Kepri mengamankan empat personel Polsek Batam Kota di tempat hiburan malam Shark Club, One Batam Mall, Batam, Kamis (29/10).
Satu dari empat personel tersebut menjabat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. Tiga lainnya merupakan anggota Unit Reskrim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa keempat personel kini menjalani penempatan khusus (patsus) guna mendukung pemeriksaan.
“Tentunya mereka sedang diproses dan menjalani patsus serta pendalaman oleh Bidpropam Polda Kepri,” ujarnya Senin (2/11).
Bagi masyarakat, Nona memastikan tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan laporan warga tetap menjadi prioritas, dan Polsek Batam Kota telah menyiapkan penyidik lain agar pelayanan tak tersendat. Bahkan, lanjutnya, penanganan perkara dapat dialihkan ke Polresta bila diperlukan.
“Semua laporan masyarakat tetap ditangani oleh penyidik yang lain, termasuk penanganan dapat dilakukan oleh Polresta,” pungkasnya.(hbb)
Tampilan:
Klik: 0
