9 Kasus Narkoba dan 12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Senilai Rp502 Juta

Batam, Posmetrobatam.co: Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka laki-laki dan menyita berbagai jenis narkotika dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp502,15 juta.

Hal disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (3/11)

Sebut Anggoro, dari sembilan kasus itu, polisi menyita 154,24 gram sabu, 9,18 gram ganja, 163 butir ekstasi dengan berat bersih 66,61 gram, serta 90 bungkus liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat sekitar 255 gram atau mililiter.

“Temuan liquid vape ini menjadi perhatian karena memiliki nilai peredaran tinggi. Kami memperkirakan nilainya mencapai Rp270 juta,” sebut Anggoro.

Sementara itu, nilai ekonomis sabu diperkirakan Rp150 juta, ekstasi Rp81,65 juta, dan ganja Rp500 ribu. Total nilai seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp502 juta.

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan liquid vape dalam dua merek, yakni Thugs sebanyak 20 bungkus dan Wang Lai sebanyak 70 bungkus. Selain itu, polisi mengamankan ekstasi dengan sejumlah ciri dan merek. Rinciannya, Granat tiga butir, Kodok dua butir, Nanas 57 butir, TikTok 10 butir, serta 91 butir pil berwarna merah muda.

Polisi memperkirakan pengungkapan sembilan kasus tersebut dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Anggoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika sesuai arahan dan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Ini komitmen Polri dalam memerangi narkotika. Tidak ada ruang bagi predator narkotika. Setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat akan kami hadapi dengan tindakan tegas,” ucapnya tegas.

Penyidik menemukan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga perantara. Polisi juga mendeteksi jalur peredaran yang berkaitan dengan Malaysia serta pengiriman narkotika menuju Jakarta. Penyidik masih menelusuri asal barang, tujuan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polresta Barelang dengan Bea Cukai Tipe B Batam serta dukungan masyarakat Kepulauan Riau.

Di teras Polresta Barelangjuga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi dengan 10 tersangka laki-laki.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 446,75 gram sabu, 118 butir ekstasi dengan berat 47,44 gram, serta 81 bungkus liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat sekitar 229,71 gram atau mililiter. Liquid vape tersebut terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

“Pemusnahan bertujuan memastikan barang bukti tidak kembali jatuh ke tangan pengedar maupun beredar di tengah masyarakat,” tegas dia lagi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, bergantung pada pasal yang dikenakan.

Anggoro juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia mengajak warga segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkoba.(hbb)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
Exit mobile version