Batam, Posmetrobatam.co: Seorang pria berinisial AM (20) ditangkap setelah membunuh Sunarti (SA), perempuan asal Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Polisi menyebut, pelaku mengaku sakit hati karena korban menudingnya berwajah mesum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memaparkan kronologi dan motif sementara kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/10).
“AM ditangkap anggota di kawasan Punggur, Batam, Rabu (28/10), kurang dari 24 jam setelah kasus terungkap,” papar Anggoro Wicaksono didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian.
Lanjutnya, menurut keterangan sementara, AM diduga masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci pada dini hari. Korban sempat melawan, tetapi pelaku menikamnya berulang kali. Polisi mencatat sekitar 21 luka tusuk pada tubuh korban.
Saat itu, S sedang menjalani pemulihan setelah kecelakaan lalu lintas. Lengan korban masih menggunakan penyangga tulang. Penyangga tersebut ditemukan terlepas, tetapi polisi belum memastikan kaitannya dengan dugaan perlawanan.
Usai menyerang korban, AM diduga menaburkan tepung terigu di sekitar ceceran darah, lalu membawa ponsel korban. Dalam penyelidikan, ponsel itu diduga dibuang ke danau. Polisi masih mencari perangkat tersebut dan mencocokkan pengakuan tersangka dengan hasil pemeriksaan medis serta barang bukti.
“Pemilik kos yang menemukan karena mencium bau menyengat dan tidak ada jawaban saat mengetuk pintu. Lalu dia membuka kamar dengan kunci cadangan.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti. AM dan S diketahui bertetangga di kos, tetapi tidak berkomunikasi intens. Polisi menyatakan belum menemukan indikasi hubungan asmara di antara mereka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan perencanaan, termasuk pergerakan tersangka serta kaitan pisau dan sepeda motor Honda Beat dengan perkara ini.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan.(hbb)
Tampilan:
Klik: 0













