Batam, Posmetrobatam.co: Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap YK (Yusril Koto), Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri. Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam. Penangkapan dilakukan di ruko miliknya di kawasan Batam pada Senin (19/10).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika YK diduga menerbitkan pemberitaan bernada negatif terkait usaha atau proyek yang dikerjakan oleh seorang pengusaha yang memiliki kerja sama dengan pemerintah. Setelah pemberitaan tersebut muncul, YK kemudian menghubungi pengusaha tersebut.
Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan.
Dari dugaan pemerasan tersebut, polisi menyebutkan bahwa korban telah menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening dengan total mencapai kurang lebih Rp9 juta. Berdasarkan keterangan pelapor, kondisi sebenarnya dari objek pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan narasi negatif yang disebarkan pelaku.
“Total uangnya kurang lebih Rp 9 juta,” kata Nona kepada wartawan, Senin.
Saat proses penangkapan, YK disebut sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengamankannya. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan dilakukan secara bersama (joint investigation) antara Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri karena lokasi kejadian berada di Batam. Atas perbuatannya, YK disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga menegaskan, perkara ini tidak berkaitan dengan proyek PT PLN, serta menyoroti praktik serupa yang kerap dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aktivis atau LSM. Hingga berita ini diunggah belum ada klarifikasi dari pihak YK atau kuasa hukumnya.(red)
Tampilan:
Klik: 0













