Jakarta, Posmetrobatam.co: Pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yakni Yuwanky dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Kini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri memburu pria asal Selatpanjang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko Hadi kepada awak media, Kamis (20/8).
Eko mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol dalam proses pengejaran Yuwanky di Singapura.
Pada surat DPO disebutkan, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk ciri-ciri, tersangka Yuwanky memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir yang tidak terlalu tebal, serta tidak memiliki tato.
Yuwanky juga disebut merupakan residivis kasus narkotika.
Sementara itu, pada Kamis, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pengelola THM HH Club atau Planet 3, Newton Club atau Planet 2 dan V Club yang berada di kawasan Newton, Jodoh, serta F1 Club Planet 1 (Planet 1, 2, 3 Batam) yaitu Basri Lemaiwang yang melarikan diri ke Malaysia.
Basri bersama Yuwanky diduga bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Polisi Drago mengatakan, Basri berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 usai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Pada akhirnya, tersangka Basri berhasil ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.(ant)













