Polisi Kembali Datangi Nagoya Game Zone dan Casino

Batam, Posmetrobatam.co: Petugas kepolisian kembali mendatangi Nagoya Game Zone yang berada di Komplek Pertokoan Nagoya Indah pada Rabu (19/8). Ruko tersebut merupakan tempat gelanggang permainan (gelper) dan Casino yang digerebek mabes Polri pada 15 Agustus 2026, malam.

Pantauan wartawan ini, Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berpakaian preman mengendarai mobil mewah seperti Toyota Fortuner dan jenis mobil lainnya, serta mobil Inafis mendatangi ruko Nagoya Game Zone. Kendaraan roda 4 itu diparkir di parkiran depan ruko.

Sesampai di depan pintu ruko, sekitar 10 petugas itu disambut para penjaga game zone. Selanjutnya membuka garis polisi yang dibentang dan diselempangkan berbentuk huruf X di depan pintu.

Tak lama berada di dalam, petugas keluar dan membawa dus berisi barang-barang. Ada juga televisi yang diduga monitor yang digunakan untuk sarana perjudian.

“Katanya (ngaku) penyidik itu yang datang bang,” kata seorang pria yang ditemui di lokasi.

BACA JUGA:  Manfaat Zakat untuk Kemajuan Dunia Pendidikan Nasional

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas meninggalkan lokasi dan kembali menggembok pintu ruko gelper, sembari berpamitan kepada penjaga.

“Biasa bang mungkin untuk melengkapi barang bukti,” kata warga terkait kedatangan polisi.

Sementara itu, semua gelper di Batam tutup. Sejumlah pria tampak berjaga di depan pintu. Mereka duduk di kursi dengan meja kecil.

“Masih tutup bang, tapi biasanya tak lama buka lagi,” kata Jon, warga Nagoya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan TPPU

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Minggu (16/8), mengatakan, penggerebekan di ruko terkait kasus dugaan perjudian dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kata Nunung, 197 orang diamankan. Polisi masih mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A (Akau), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing.

BACA JUGA:  Perjudian Casino Kembali Marak di Batam, Calon Pemain Disortir

“Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang dari aktivitas penukaran chip mencapai sekitar Rp500 juta sehingga total uang tunai yang diamankan sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang, petugas menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya.

BACA JUGA:  Dua Oknum TNI Diduga Penembak 3 Polisi di Lampung Belum jadi Tersangka

Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.(red/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *