ISTRI PAJANGAN Bagian 33 Rihana Menggugat Cerai Bagas

Karya: baiq desi rindrawati
Wartawan senior posmetro batam

Hari ini, Rihana sudah bertekad bulat, ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Dia ingin secepatnya berpisah dari Bagas. Semua persyaratan cerai yang dibutuhkan pihak pengadilan juga sudah dipersiapkan. Termasuk soal alasan Rihana mengajukan gugatan cerai.

“Fit. Dimana posisi?!” Rihana minta tolong Fitriani, menemani ke Pengadilan Agama.

“Di rumah Ri.”
“Fit. Boleh anterin aku nggak, ke pengadilan agama. Aku mau ngajuin gugatan cerai.” sebut Rihana by WhatsApp.
“Serius?!” Fitriani tak percaya.

“Yakin kamu Ri?” tanya Fitriani lagi, masih kurang yakin.

“Ya Fit. Aku mau cepat-cepat cerai dan pergi dari kehidupan Bagas dan keluarganya.” tegas Rihana.

“Ya udah bentar aku ganti baju dulu ya terus on the way ke rumah kamu.” kata Fitriani.

“Eh jangan ke rumah aku. Kita ketemuan di luar aja, atau aku tunggu kamu di rumah makan biasa.” sebut Rihana tampak serius.

“Hmmm. Si pangeran kamu itu mau ikutan nganter juga?” celetuk Fitriani bercanda.

“Yeee nggaklah! Sembarangan aja dia ini….!” protes Rihana.

“Kirain, mau jemput dia disana. Hahahahahha!” imbuh Fitriani.
“Udah tunggu disana ya. Aku jemput kamu. setengah jam lagi aku sampai sana.” sebut Rihana segera mengakhiri percakapannya di ponsel.

Dengan hati yang tak karuan, Rihana terus bergerak menuju rumah makan tempat biasa dia bertemu Fitriani.

Sesekali, melintas di pikirannya, hari ini proses cerai dengan Bagas, esok hari, menikah dengan Cahyo.

“Oalah Rihana kamu ini mau cepet-cepet saja!” batin Rihana sambil senyum-senyum sendiri, membayangkan yang indah-indah bareng Cahyo.

Rihana masih tak habis pikir kenapa begitu mudahnya Allah mempertemukan dia dengan Cahyo.

Rihana merasa, dia dan Cahyo sejalan. Jadi, rasanya ingin cepat-cepat bersama. Rihana ingin sehidup semati dengan Cahyo.

“Kalau memang Engkau menjadikan aku dan Cahyo berjodoh, aku janji ya Allah, dia adalah cinta terakhirku.” Rihana masih bicara dengan dirinya sendiri, sepanjang perjalanan menuju rumah makan.

BACA JUGA:  ISTRI PAJANGAN Bagian 80: Cahyo Dapat Kado Ultah dari Zulaikha

Selang tiga puluh lima menit kemudian, Rihana sampai di rumah makan.

“Fit..ini aku sudah di rumah makan.Dimana posisi kamu?”

“Tunggu Ri. Ini aku juga sudah sampai di rumah makan. Aku ke toilet sebentar,” sebut Fitriani.

Tak lama, Fitriani muncul.
“Masuklah ke mobil aku,” perintah Rihana.

Beberapa saat kemudian, Rihana dan Fitriani pun meluncur menuju Kantor Pengadilan Agama.


Suasana kantor pengadilan agama itu sepi. Beberapa pegawainya tampak sibuk mengerjakan tugas masing-masing dari balik meja kerjanya.

Seorang pria setengah baya, datang menghampiri Rihana dan Fitriani.
“Ada yang bisa dibantu, Bu?” tanyanya pada Rihana, dengan ramah.

“Saya mau mengajukan gugatan cerai Pak.” jawab Rihana dengan sedikit deg-degan.

“Oh baik, Bu. Silakan duduk dulu,” kata pria itu lagi.

“Sudah tahu syarat dan ketentuan untuk mengajukan gugatan cerai?” tanyanya lagi, buat Rihana sedikit gugup.

“Belum Pak,” jawab Rihana.
“Oke. Kalau begitu, saya jelaskan dulu ya apa saja syarat-syaratnya.” ” sebut pria setengah baya bernama Umar.

“Ini, Bu syaratnya.” kata Umar, sembari memberikan selembar kertas yang didalamnya tertulis beberapa syarat gugatan cerai.

Surat itu berisi syarat dan cara mengurus surat gugatan cerai.
“Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.” jelas pria itu dengan sabarnya.

Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu surat nikah asli.
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat.
Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas.
Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa persyaratan gugatan semata, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain,

BACA JUGA:  Seorang Driver Ojek Online Minta Maaf pad Awkarin karena Telah Bikin Selegram Itu Tersinggung

Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
Sertifikat Tanah,
Sertifikat Rumah, dan
Bukti kepemilikan harta lainnya.
Cara Mengurus Surat Cerai
Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
Pendaftaran putusan perceraian
Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

Panitera memberikan akta cerai
Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

Panjang lebar, pegawai kantor pengadilan agama itu, menjelaskannya dengan sabar.
Rihana, sedikit pusing mencerna semua penjelasannya.

“Ribet banget ya Allah.” pikir Rihana serius.
Fitriani yang sedari tadi ada di dekat Rihana, hanya menyimak dalam diam.

BACA JUGA:  Ada Yang Mau Nonton Konser FireHouse di Jakarta, Ini Daftar Harga Tiketnya

“Ribet ya Fit kalau mau cerai.” ucap Rihana lirih.
“Terus nggak jadi cerai, ya kalau begitu?!” Fitriani cekikikan.

“Hmmmm. Jangan ngejek kamu. Tetap jadi dong. Kalau pun ribet tetap aku usahakan. Karena bagaimana pun aku udah muak sama Bagas.” ucap Rihana penuh antusias.

“Jadi, kita besok melengkapi ini dulu ya Pak. Setelah semua lengkap berkasnya saya akan datang lagi Pak.” kata Rihana yang ingin mengakhiri kedatangannya di kantor pengadilan agama itu.

Tapi, satu hal yang ingin dia tanyakan sebelum beranjak pergi dari sana.
“Pak. Kalau semua berkas perceraian lengkap, proses cerainya lama nggak ya Pak?!” tanya Rihana penasaran.

“Nggak juga sih tergantung nanti. Terus nanti ada proses mediasi juga.” jelas Umar.

“Proses apa itu Pak?” Rihana makin penasaran.

“Nanti sebelum ada putusan pengadilan bahwa kalian akan bercerai, akan ada proses mediasi. Mediasi itu kedua belah pihak dipertemukan. Bicara dari hati ke hati, lanjut proses cerai atau berdamai, dan kalian bisa bersatu.” jelas Umar lagi panjang lebar.

“Oh nggak Pak. Saya dan dia nggak minat lagi Pak, bersatu. Maka dari itu saya ngurus surat cerai saja.” sebut Rihana penuh antusias sekaligus penuh kemarahan.

“Baiklah. Kalau begitu silakan melengkapi semua persyaratannya,” ucap Umar mengakhiri penjelasannya, dan Rihana beserta Fitriani pun beranjak pergi dari Kantor Pengadilan Agama itu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *