Transparansi Pajak, PAD dan Peran RT/RW
Beberapa pekan terakhir, ramai jadi perbincangan di masyarakat. Ketua RT/RW akan dilibatkan tekait pajak oleh pemerintah daerah. Tentu hal ini menimbulkan beragam komentar di masyarakat. Bahkan di kalangan ketua RT/RW sendiri pun memiliki pemahaman yang berbeda. Ada yang menyebutnya, pemerintah sudah kehabisan akal untuk memungut pajak kendaraan bermotor sehingga harus melibatkan ketua RT/RW yang juga warga. Bahkan ada yang menyayangkan langkah ini, karena beranggapan, pemerintah telah memiliki pegawai pajak yang tentunya telah menerima gaji dan beragam fasilitasnya, mengapa masih harus melibatkan lagi warga melalui ketua lingkungan.
Rabu (5/8) sore, Tim Metro Forum mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, S.Sos, MT. Seperti biasa, podcast posmetro Batam ini, dipimpin langsung host Haryanto yang juga Direktur Posmetro. Obrolan sore ini, tak hanya meluruskan isu keterlibatan RT/RW namun juga berbicara beragam program-program Bapenda Batam yang sampai saat ini, disebut memiliki kemandirian fiskal cukup baik. Berikut petikan diskusinya:
Ada tiga topik yang jadi isu di tengah masyarakat, belakangan ini. Pertama soal PAD Batam yang naik Rp2,7 triliun. Lalu soal transparansi Bapenda. Karena masalah pajak ini, berhubungan dengan masyarakat. Jadi masyarakat berhak tahu soal itu. Yang terakhir soal RT/RW. RT/RW ini lagi banyak diperbincangkan. Soal angka-angka bisa nanti kita bicarakan. Tapi isu terkait RT/RW ini dulu. Soal isu yang beredar, peran RT/RW yang dilibatkan terkait pajak, mulai dari pendataan kendaraan bermotor warga yang mati pajak, juga akan dijadikan kader pajak. Jadi masyarakat bertanya tanya, kok pemerintah seperti ini mengejar pajak ke masyarakatnya sampai seperti ini?
Bicara masalah RT/RW tadi, ini sebenarnya berangkat dari apresiasi kita (pemerintah) kepada RT/RW yang menjadi garda terdepan, dalam proses pelayanan, supporting pelayanan pemerintahan. Dalam kontek perpajakan ini, yang kita maksud peran RT/RW itu, pihak RT/RW ini untuk merekomendasi personil atau warga dari lingkungan RT/RW yang notabene yang masuk kualifikasi yang akan kita tetapkan sebagai kader pajak daerah.
Di Bapenda itu mengutamankan meningkatan kualitas pelayanan. Mengapa kita butuh kader pajak? karena selama ini, masih ada pandangan dan pengalaman dari masyarakat, khususnya PBB, dan PKB yaitu belum terdistribusi dengan merata, terkomunikasikan dengan jelas kepada masyarakat.
Nah ini berangkat dari keterbatasan keterabatasan, jangkauan-jangkauan dari pelayanan serta dinamika dari kemasyarakatan kita yang stratanya berbeda beda. Sehingga butuh pendekatan yang terpadu.
Selama ini kita melakukan upaya yang lebih mengutamakan, melihat Batam sebagai daerah kota, sehingga mengutamakan digitalisasi, teknologi informasi itu yang kita siapkan. Jadi Batam mungkin termasuk satu satunya daerah yang jika dalam konteks ini, bicara soal transparansi tadi, Batam selangkah lebih maju.
Misalkan PBB, masih banyak masyarakat yang mengaku belum menerima SPPT PBB. Ini yang kita lakukan, kita sudah maksimal, sudah cetak dan distribusikan. Termasuk website untuk masyarakat mudah mengakses. Tapi belum maksimal. Di situ kita melihat, kita perlu melihat kelompok terdepan yang bisa mengcover keseluruhan. RT/RW. Tapi bukan mereka, tapi orang yang direkomendasikan (RT/RW).
Tahun 2026 ini kita menggunkan embrio kader pajak rekomendasi kelurahan. Ini juga mengalami hambatan di lapangan. Karena mungkin outsider orangnnya. Dari luar komplek. Karena di Batam banyak cluster. Jadi orang luar agak kesulitan.
Kita review, kita bahas, jadi saatnya kita gunakan pendekatan berbeda. Artinya bagaimana kelompok masyarakat yang notabene mengetahui kawasannya, itu yang kita minta perbantukan, dengan kita berikan penugasan yang kita sebut sebagai kader pajak.
Kader pajak inikan, kita lihat duplikasi dari kader posyandu dan sebagaiinya yang melayani masyarakat. Dan tentu mudah diterima kelompok masyarakat sendiri.
Sifat kerjaya bukan rutin, tapi seusai dengan penetapan, seperti PBB misalnya setahun sekali. Jadi tugas kader pajak ini, bagaimana mendapatkan SPPT PBB dan menyampaikan kepada masyarakat.
Tapi pola yang sama sepeti itu sudah dilakukan selama ini. Misalnya, seperti saya sudah sering disampikan oleh Pak RT/RW soal SPPT PBB, tapi kenapa Pak Wali bilang untuk pendataan kendaraan bermotor, nanti Pak RT.RW yang akan mendatanya. Karena ini sudah jadi keresahan di masyarakat. Bagaimana memahami soal kader pajak ini?
Jadi itu sama juga. Bagaimana peningkatan pelayanan. Ini juga dirasakan dan dikeluhkan di masyarakat. Misalnya saya punya motor sudah dijual, tapi tidak balik nama. dan itu kalau tidak diproses, database di Samsat masih alamat dan nama saya. Jadi ini permasalahan. Sehingga kita butuh kader pajak. Ini lalu didata dan SPSP PKB.
Jadi data pajaknya itu betul di alamat tesebut, atau sudah berpindah tangan. Jadi data itu yang dibutuhkan lalu diproses kerjasama dengan Bapenda bisa ditindak lanjuti. Jangan objeknya di A tagihannya di B. Seharusnya kan objeknya di A, tagihannya harusnya di A juga.
Siapa mengerjakan RT/RW Atau?
Tidak, Bukan RT/RW, tapi kader pajak yang direkomendasikan RT/RW. Kami membantu Pemerintah Provinsi, karena ini opsen pajak daerah, kita bantu updating data, nanti kader ini menyampaikan ke wajib pajaknya apakah sudah betul kendaraaan masih dalam penguasaan atau berpindah tangan. Sehingga tagihan akan diluruskan.
Apakah ini tidak ada kemungkinan bisa terjadi pungli, atau untuk menakut nakuti Warga? Kan banyak juga warga yang juga tak semuanya tahu. Seperti apa pengawasan?
Pertama edukasi, sosialisasi. Karena akan efektif di tahun 2027. Jadi masih ada durasi empat-lima bulan, untuk proses edukasi sosiasiliassi, secara menyeluruh kepada masyarakat. Ini yang sedang kita rumuskan bersama, sehingga tidak terjadi bias. Termasuk juga nanti ada stigma ada preman baru, artinya akan ada koridor koridor yang mengatur apa yang boleh dan tidak. Ini kader pajak, hanya menyamapikan updating awal bukan menagih pajak. Jangan sampai data perpajakan bias. Sehingga penagihan tepat sasaran.
Empat bulan kedepan upaya kami melakukan sosialisasi sudah sesuai arahan walikota segera pertemauan dengan RT/RW.
Secara embrio awal sudah di tahun 2025 suda di sampaikan waktu obsen pajak. Saya sendiri sering dikeluhkan masyarakat, soal motor lima tahun lalu dijual, tapi karena data pajak tak berubah, jadi tagihan tetap kepada yang pemilik pertama. Nanti dengan kader pajak ini bisa membantu validasi.
Soal PAD sekarang. Target PAD ada perubahan, kalau tak salah menjadi Rp 2,7 triluan sekian dari 2,5 teriliun. Apakah ini angka realistis, atau politis?
Jadi ketika Menpan datang ke Batam, dalam sabutannya dalam pandangan beliu, Batam ini layak PADnya Rp3 triliun. Itu bagi kami jadi satu tantangan, dan kita mengarah ke sana. Bagaimana potensi yang ada bisa kita konkritkan jadi target kita. Jadi target PAD murin Rp2,5 t meningkat jadi Rp2,7 t. Itu adalah angka yang berdasarkan kapasitas kerja kita, juga disupport dari data data ekonomi makro. Kita melihat secara teknis itu possible dengan amsumsi ada prasyarat tertentu.
Tapi impak dari target ini, kalau tak salah, ya mengejar ngejar terus ke masyarakat. Sesunguhnya kalau riil ekonomi kita tidak bagus bagus amat, tapi sudah dibebani ajak.
Sudah tecapai berapa persen dari target awal?
Capaian satu semester kemarin, capaian di atas 51 sekian persen. Ini manjadi alasan, target ini bisa dimaksimalkan. Salah satu indikatornya, ada potensi pajak yang belum tergali maksimal, karena berkaitan dengan tingkat kepatuhan.
Ini dari faktor apa yang berkaitan dengan kepatuhan?
Ada dari PBB dan PKB. Dari paparan teman teman di Provinsi Kepri, kepatuhan PKB masih sekitar 50 sersen. Artinya masih ada di masyarakat. Kenapa tidak tergali maksimal? Mungkin banyak hal. Ada masalah ekonomi, data tak akurat. Ini menjadi terhambat. Atau masalah pelayanan terbatas. Kondisi inilah yang perlu kita benahi sehingga potensi yang masih ada di luar 40 psersen masih jadi pendapatan.
Kalau dilihat dari rankingnya, pendaptan apa yang paling besar?
Dari lima besar pajak daerah, itu yang paling tinggi BPHTB. Itu punya target Rp500 miliar, capaiannya sudah diangka 54 persen lebih,. Artinya gambaran daya beli masyarakat bagus. Itu dari transaksi jual beli properti. Yang kedua, dari pajak tenaga listrik. Pajak listrik setiap kali bayar listrik, ada pajak variatif, per kategori ada enam, tujuh, delapan persen. Artinya di Batam, ekonomi jalan, mall hidup, pabrik terbuka, karena pembayaran listik lancar. Satu bulan bisa lebih dapat Rp30 miliar. Jadi target lebih dari Rp400 miliar. Termasuk sumbangan dari NDP. Itu konsumsi listrik tinggi. Satu bulan bisa Rp1,8 miliar pajaknya. Dan nanti akan meningkat bisa tiga kai lipatnya.
Yang ketiga baru PBB. Target Rp295 miliar. Di PBB ini tingkat kepatuhan masih dibawah 60 persen, itu pun include dengan insentif fiskal yang diberikan Walikota Batam. Salah satunya Itu, NJOP yang sampai Rp120 juta PBB nihil.
Memang masih ada NJOP di bawah Rp120 juta?
Di data kita masih. Ada 132 ribu NOP.
Di daerah mana?
Di pulau pulau, terus perumahan perumhan di bawah tipe 36 ke bawah. Bisa ditanyakan ke warga di kawasan Tanjungpiayu, di Marina City belakang, Tanjugnpinggir. Itu masih ada 132 ribu NOP, kita punya NOP 300 ribu lebih.
Jadi berapa yang disubsidi ke 132 ribu NOP itu?
Nilainya sekitar Rp10 miliar. Inikan bisa bergerak terus naik. Artinya secara priode ada penyesuaian NJOP. Batam selama tiga tahun ini tidak melakukan penyesuaian NJOP secara gradual, hanya secara parsial terhadap kelompok yang sisi pasarnya sudah naik.
PBB ini masih banyak kebijakan fiskal kita. Untuk sektor pendidikan dan kesehatan swasta. PBBnya 50 psersen diskon. Kampus kampus 50 prsen, harapanya kurangi biaya untuk masyarakatnya.
Yang ketiga untuk para pensiunan, PNS TNI, POLRi, untuk satu rumah huniannya, PBBnya nol. Ini sebagai kebijakan fiskal pemerintah yang diberikan kepada kelompok masyarakat. Termasuk di PHTB untuk kawasan KEK, kampung tua, ada diskon diskon juga. Artinya ada subsidi silang. Jadi itu 65 psersen masih include itu, kalau dikeluarin jadi di bawah 50 persen. Karena apa, yang bisa ditunda masyarakat ya PBB. Masa kalau tak bayar, rumahnya mau digaruk. Gak mungkin.
Karena, mohon maaf. Karena di Batam ada dua pajak. Satu di BP Batam satu di Pemko Batam?
Tapi PBB kan nasional.
Oke PBB secara nasional, tapi seperti di Jakarta itu, sudah dibebasin?
Tapi ya jangan dibandingkan dengan Jakarta. NJOP Batam paling tinggi baru Rp15 juta, itu di Tamrin City. Jakarta sudah 50 jutaan di Sudirman. Makanya Jakarta barani potong Rp2 miliar.
Masih 50 prsen tingkat kepatuhan, menurut kami, ya karena harus bayar UWT dan PBB?
Tapi, secara nasional tidak ada PBB seratus persen. Kita lakukan verifikasi dulu, melakukan updating data, tidak naikkan NJOP. Kita tidak naik sejak covid. Tapi dilakukan parsial di kecamatan yang pertumbuhannya cepat.
Ini juga jadi alasan kita ketika KPK meminta Batam melakukan penyesuaian NJOP, menurut harga pasar. Ini yang jadi alasan kita, karena di Batam melakukan pembayaran PBB secara nasional dan UWT secara ekslusif. Jadi bisa diteirma, NJOP tidak dilakuakn penyesuaian nilai pasar.
Yang empat sektor pajak pajak restoran, pariwisata, hiburan. Itu yang kenaikkan signifikan. Satu semester sudah diangka 70 persen pencapaiannya. Dan itu kecenderungannya banyak oneday tour. Resetoran 70 persen, dan hotel 50 persen.
Kalau PKB semester satu 60 psersen.
Lalu ada istilah Opsen pajak seperti apa ini?
Menurut Undang-undang, itu tambahan. Ini pengaturan di Pemerintah Provinsi, di tambah 66 persen. inilah jadi total pajak. Yang 66 persen ini langsung split, masuk kabupaten/kota. Cuma kebijakan ini diupayakan tidak menambah dibandingkan dengan pajak tahun sebelumnya.
Kalau tidak salah, tahun lalu opsen disubsidi oleh provinsi?
Yang saya dengar disubsidi oleh provinsi.
Jadi penerimaan PKB hanya opsen saja yang terima pemerintah kota?
Ada tiga opsen pajak. PKB dan BPNKB untuk kabupaten/kota, dan untuk provinsi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sekarang apa saja yang tidak capai target?
Ada tiga utama yang di bawah 50 persen, satu pajak MBLB, Reklame, dan pajak parkir.
Pajak reklame kan diturukan kemarin, baimana mau ngejar target? Terus untuk perizinan periziinan reklame seperti apa sekarang?
Soal penurunan atau penertiban reklame, itu dilakukan penataan. Dan saya dengar sudah selesai. Kolaborasi BP dan
Pemko. Sekarang tahapannya sudah selesi, ada potensi reklame juga sudah didapatkan. Makanya juga jadi prasyarat target terpenuhi, apabila titik titik reklame sudah berjalan. Kami memperkirakan di triwulan ketiga ini sudah ada yang terbangun. Karena sudah ada penawaran. Gambarannya sekitar Otober, November terbangun.
Lalu parkir yang juga masuk kategori pajak pencapaiannya dibawa 50 persen. Ini perlu dijelaskan, karena disebutkan tidak tercapai?
Parkir ini ada dua, ada retribusi dan pajak. Kalau kita yang pajak. Retribusi ke Dishub.
Jadi yang parkir langsung masuk ke Kasda?
Semua yang sifatnya retribusi langsung ke kasda. Kita juga sebenarnya ke kasda, cuma untuk pajak yang memonitor kita, pencatatan di kita. Nah, pajak parkir ini ada prasyarat utama yang selalu jadi dasar penyusunan target, termasuk untuk tahun 2026 dan 2027, ini juga sudah di kaji kemarin. Yang kita alami, dalam pajak parkir, permaslahan drop off 15 menit, ini potensi mengurangi pendapatan kita dan pelaku usaha. Dan ditambah lagi perubahan tarif pajaknya. sesuai undang undang, dulu 20 persen, sekarang 10 persen.
Apa yang dimaksud pajaknya 10 persen, seperti apa, bisa diperjelas?
Misalkan kita ke mall, parkir mobil lima ribu dua jam pertama. Nah, itu yang masuk ke daerah 10 persennya, selebihnya untuk pengelola parkir. Ini menurut undang undang.
Yang kita lakukan adalah, melakukan update tindakan pengawasan, soal report pemasukannya. Ini yang harus disupport dengan alat perekam transaksi pajak. Kita juga merekam berapa pelanggan parkir yang langganan, seperti tenan tenan mall. Tapi dalam pajak parkir itu, dari 30 persen pengaruhnya dari drop off.
Kita balik lagi soal kendaraan bermotor, yang saat ini rutin razia dari pihak mana?
Kolaborasi, dari Batam dan provinsi, dasarnya Pergub, kesepakatan kota dan provinsi, penerjemahan dari opsen pajak. Dalam Pergub ada alokasi khusus yang wajib kita anggarkan untuk mensupport agar kegiatan optimalisasi pajak bisa terselenggara dengan baik.
Lalu terkait isu, ini baru informasi. Ada yang mengejar pajak PKB ini sampai ke pasar pasar apakah ini benar?
Di pasar belum ada dengar. Tapi kalau yang di perparkiran pemerintah ini yang dilakukan pengecekan di parkir kantor pemerintah. Untuk memberikan percontohan. Ini juga sudah ada surat edaran dari Sekda untuk pegawai agar tertib dalam pembayaran pajak, balik nama dan sebagainya. Kita beri contoh dulu kepada masyarakat.
Lalu ada isu yang beli BBM subsidi di SPBU yang dilayani itu yang bayar pajak, apakah ini benar?
Ini benar di provinsi tetangga jauh sana (sambil tertawa). Jadi tidak ada. Tidak sampai segitunya.
Ini pertanyaan masyarakat juga, kenapa pemerintah getol ngejar pajak ke masyarat kecil? Teurs yang pengusaha besar seperti apa?
Kalau saya lihat dari yang kita alami, justru sumbangan terbesar dari kelompok yang atas yang besar. Contoh, pajak restoran itu yang paling banyak kelompok yang unit usahannya yang bayar pajaknya di bawah lima juta. Itu hanya nyumbang dibawah 50 persen dari realisasi, yang penerimaan pajak besar justru kelompok pengusaha besar.
Ini jadi review kami dalam materi revisi pajak dan retrebusi. Ada 1.700 wajib pajak restoran kita, tak sampai 30 persen yang pajaknya diatas 10 juta perbulan. Tapi palig besar menyumbang dari target. Jadi tidak benar kalau di Batam ngejar ngejar yang kecil.
Ada fenomena menarik setelah program pemotoangan pajak, ternyata pemotongan pajak tidak seksi. Hanya sedikit masyarakat yang membayar. Tapi justru yang lebih seksi orang bayar pajak dikasih hadiah atau stimulus. Sekarang ada program sibijak ke mall melayani masyarakat untuk bayar pajak. Ini juga sudah dilirik sama BI, dan dibantu minyak goroeng, bayar pajak dapat minyak goreng.
Lalu soal kebocoran di pajak restoran, tapi melihat data tadi cukup bagus. Namun untuk menghindari kebocoran seperti apa yang dilakukan tim Bapenda?
Jadi kita menggagas, menduplikasi PKB. Apa yang disebut split payment. Ketika orang bayar ke rekening daerah langsung split, mana dearah mana provinsi. Ini kita gagas juga, kita lakukan penjajakan dengan IT. Konsep kita split payment merujuk pada regulasi yang ada. Cuma sifatnya pada yang non tunai, saat ini yaitu QRIS. Saat bayar pembelian, langsung split ke sub akun. Ada akun virtual yang juga ada akun lagi. Di situlah tertahan tidak bisa diambil. Tiap kali orang membayar, pajaknya langsung tertahan ke sub akun. Ini nanti jatuh temponya tanggal 10. Nanti by sistem autodeb ke kode billing lalu terakumulasi dengan laporan tunai dan sebagainnya. Ini salah satu upaya kita yang baru, akan kita terapkan. Mudah mudahan tahun ini selesai dan tahun 2027 bisa dilaksanakan.
Selain itu cara reguler yag kita lakukan, melakukan peningkatan kompetensi pegawai, pengawas pajak. Apapun yang kita lakukan, yang penting itu pengawasan. Dari sisi orangnya, kompentesi tinggi, attitude nya baik. Kita juga menyiapkan juru sita. Nanti konteksnya ke penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak yang sudah melalui tahapan tahapan sesuai regulasi.
Di sisi lain target 2026 ini upgrade alat perekaman pajak. Saat ini terpasang lebih kurang 750 unit, dan itu masih campur. 525 unit itu yag disiapkan kerjasama dengan Bank Riau Kepri sejak 2017. Ibarat hp ini sudah jadul dan lemot. Ini yang harus kita remajakan. Kita melalui APBD disupport ada 500 unit. Ini sebagai referensi bagi kita untuk membandingkan dengan rekord dari wajib pajak.
Apakah alat perekam ini diketahui oleh si wajib pajak?
Alat perekam ini ada tiga model. Yang kita kembangkan sekarang lebih ke model server, dan mobilepost. Yang lama tap register. Jadi ngetap dimesin register. Saat ini dengan taping ke server bisa kita tarik data dari sever, ditambah lagi dengan split payment. Ini bagian dari Batam Smart City. Termasuk juga nanti yang kader pajak ini.
Soal transpransi, pertanyaannya, uang pajak rakyat yang sudah dikumpulkan oleh Bapenda ini sekarang sebenarnya untuk apa?
Untuk apanya bukan domain kita. Domain kami mencari. Bapenda bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempermudahkan orang bayar pajak, lalu dimasukkan ke kotak besar yang disebut Kasda. Lalu ada otoritas lagi yang bisa mengelolanya. Tapi secara umum, kita punya APBD 4,29 triliun dari situ pendapatannya tak sampai segitu.
Belajanya bisa 4,29 t, tapi pendapatan tidak sampai segitu. Kemudian di dalam laporan banggar dalam penetapan APBD, selalu disebutkan juga, dipersyaratkan dalam penyusunan APBD. Berapa alokasi anggran sesuai undang-undang; pendidikan, infrastruktur, kesehatan. Tiga besar, Pendideikan secara undang undangan ada batas minimumnya, sekitar 20 persen. Kesehatan 10 persen. Infrastruktur minimal 40 persen. 70 persen ke publik semua. Itu hal wajib. Sisanya, belanja pegawai, hibah bansos dan segala macam. Batam kemarin dalam penyesuaiannya sudah bisa menekan belaja pegawai itu di angka 30 persen. Undang undangan menetapkan dari kementrian itukan 30 persen.
Kekuatan Batam itu murni dari kekuatan PAD kita, 60 persen di rancangan dari pajak itu 51 persen dari PAD. Dana transper itu ya sisanya itu, dibawah 40 psersen. Jadi Batam itu bisa menopang kemampuan sendiri. Kemandirian fiskal cukup tinggi.
Sebelum kita akhiri, apa yang hendak disampaikan kepada masyarakat Batam?
Terimakaish. Kami dari Bapenda Batam memang diamanahkan untuk menjaga fiskal kota, menjaga program program pemerintah biar berjalan dengan optimal, dan yang utama adalah peningkatan pelayanan. Memudahkan orang bayar pajak. Jika ini sudah termaklumkan ke publik, trust meningkat, pajak dengan mudah diselesaikan, masyarakat menyadari kewajiban. Bapak walikota konsep beliau BERKITA; pajak untuk kita, pembangunan untuk kita, untuk Batam yang kita cintai. Harapan kami tentu jadi kesepakan bersama, bekerja di Batam, hidup di Batam, hasil kerja kita untuk kesejahteraan masyarakat Batam sendiri.(***)
Saksikan diskusi selengkapnya di youtube posmetro chanel













