Kapolda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini kasus tersebut sudah dinaikan ke tingkat penyidikan.

“Kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Karyoto mengatakan, pada hari ini pihaknya juga telah memanggil kembali Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Irwan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kedua kalinya.

“Penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:  PT Pelni Berikan Diskon Transportasi Jelang Idulfitri Sebesar 30 Persen

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  Demo di DPR Ricuh Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Penjelasan Polri

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpgroup)

BACA JUGA:  ASR Festival Kembali Hadir Wujudkam Perjalanan Impian Melalui Akomodasi Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *