BATAM, POSMETROBATAM: Diduga melakukan aktivasi penimbunan hutan dan mangrove tanpa izin, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terpaksa menyegel alat berat perusahaan di Kampung Tanjung Berikat, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung.
Seperti di ketahui, penyegelan itu berlangsung Kamis (5/10). Menurut cerita warga sekitar, ada tiga alat berat excavator telah ditarik petugas dari lokasi pengerukan. Aktivitas penimbunan mangrove tersebut sudah berlangsung lama
Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi membenarkan penyegelan alat berat milik perusahaan diduga yang telah mengantongi Pemegang Hak Pengelolah Lahan (HPL) PT TMS.
“Itu penyegelan alat berat terkait penimbunan hutan lindung, dan penimbunan magrove,” kata Sunardi, saat dihubungi wartawan.
Namun ia enggan terlalu jauh berkomentar terkait penyegelan tersebut. Tapi yang jelasnya, aktivitas penimbunan itu sejak akhir tahun lalu 2022.
“Ada tiga alat berat yang ditarik keluar lokasi oleh petugas, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan tim,” ucapnya.
Sementara, pantauan awak media di lokasi tampak 11 kendaraan alat berat dan 1 buldoser dipasang garis. Lahan yang dulunya ditumbuhi mangrove, sudah terlihat gundul dan lokasi tersbeut gersang. (jho)













