Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dari 8 Tersangka, hanya Roy dan Tifa yang Ditangkap dan Ditahan Polisi

11

Jakarta, Posmetrobatam.co: Dua dari 8 tersangka (3 tersangka sudah dapat SP3) kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap polisi. Kuasa hukum Refly Harun, protes keras terhadap tindakan tidak profesional tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) adalah bagian dari prosedur.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (19/6), menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

​”Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

BACA JUGA:  Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

​Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan,” ucapnya.

​Selain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Iman.

Iman menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, ​Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

Sejak dinyatakan tersangka kliennya tersebut sudah melakukan wajib lapor sekitar 30 kali. Sehingga dengan adanya penangkapan dan penahanan ini ia sangat menyayangkan dan tidak berdasar. Ia menuding hal ini merupakan ‘pesanan’.

​Refly juga menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu hukum (grey area), yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.

​”Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:  Peringatan BMKG: Banjir Rob 1-1,5 Meter akan Melanda Pesisir, Termasuk Batam hingga Pinang

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yang dibagi 2 klaster.

Klaster Pertama
Tersangka yang tergabung dalam klaster ini dijerat dengan pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan:

Eggi Sudjana (Pengacara perkara di-SP3 setelah RJ dengan Jokowi )
Kurnia Tri Rohyani (Aktivis TPUA)
Muhammad Rizal Fadhillah (Aktivis TPUA)
Rustam Effendi (Aktivis)
Damai Hari Lubis (Ketua TPUA perkara di-SP3 setelah RJ dengan Jokowi)

Klaster Kedua
Tersangka yang tergabung dalam klaster kedua dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait dugaan manipulasi digital dan penyebaran dokumen elektronik:
Roy Suryo (Pakar Telematika)
Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik perkara di-SP3 setelah RJ dengan Jokowi)
Tifauziah Tyassuma / dr. Tifa (Dokter dan Aktivis). Kini tinggal 5 tersangka, kecuali Eggi, Damai dan Rismon.(ant)