Batam, Posmetrobatam.co: Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di wilayah Nongsa. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman saat press rilis di Mapolres Barelang, Jumat (17/7).
Ia mengatakan dua pelaku ditangkap dalam kasus pertama. Sementara pada kasus kedua, polisi mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai pengendara sepeda motor.
Ia menjelaskan, pada kasus pertama terjadi di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Nongsa, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.13 WIB.
“Korban yang baru pulang kerja mengaku dibuntuti sejak dari Simpang Lampu Merah Batu Besar oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax hitam,” terangnya.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor korban, merampas tas yang dibawanya, lalu melarikan diri.
“Korban ini sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Jadi korban melaporkan kejadian ke Polsek Nongsa,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, yakni JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas sandang merek Gucci, iPhone 11 milik korban, serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Nongsa, pada Selasa (7/7/2026).
Saat itu, korban yang dibonceng ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat dipepet dua pelaku yang mengendarai Honda Verza. Salah seorang pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus menggunakan pisau sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AS (36) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor. Sementara pelaku yang merampas tas korban diketahui merupakan residivis kasus serupa dan hingga kini masih berstatus DPO.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan tas milik korban,” pungkasnya. (hbb)









