Batam, posmetrobatam.co: Polresta Barelang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam, setelah mengamankan lima paket sabu dalam operasi gabungan, Kamis (16/04/2026).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus tersebut melalui kolaborasi lintas satuan.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial WH dan NV dalam kasus ini.
“Satresnarkoba bersama Satreskrim berhasil membongkar penyalahgunaan narkotika di wilayah Bukit Senyum,” ujar Arsyad, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4).
Masih katanya, petugas menemukan lima paket sabu yang dikuasai salah satu tersangka saat penangkapan. Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kampung Aceh, yang kemungkinan sudah diketahui rekan-rekan media,” kata Arsyad.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka lainnya dan menemukan hasil positif mengandung sabu.
“Atas perbuatannya, kami menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Arsyad.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Batam. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan, sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan narkotika.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(hbb)









