Dugaan Video Asusila Kadisperindag Batam Resahkan Publik, Wali Kota Pastikan Proses Berjalan

254

Batam, Posmetrobatam.co: Dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, yang beredar di media sosial, menuai keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gustian Riau saat ini sedang dalam proses penanganan.

“Saya mendapatkan informasi ini semalam. Pada kesempatan pertama, saya akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi,” ujar Amsakar kepada wartawan, Senin (29/12/2025) sore, di Kantor BP Batam.

Amsakar menjelaskan, Gustian Riau telah menyampaikan pengakuan dan meminta agar kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Yang bersangkutan juga menghubungu saya tadi pukul 14.38 WIB dengan menggunakan nomor lain keluarga dan menyampaikan meminta waktu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ucap Amsakar.

BACA JUGA:  RDP di DPRD Kepri: Warga Minta Reklamasi Oleh PT Batamas Puri Permai di Bengkong Dihentikan

Dalam keterangannya, Gustian Riau mengklaim bahwa video yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Ia menyebutkan bahwa foto dapat dibuat seolah-olah bergerak.

“Beliau menjelaskan bahwa saat kejadian itu, posisinya sedang berada di rumah bersama dua orang keponakannya. Menurutnya, tidak mungkin terjadi hal seperti yang dituduhkan,” kata Amsakar.

Amsakar menegaskan pentingnya kejelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa tim internal Pemko Batam telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan kajian dan pendalaman terhadap kasus tersebut, khususnya terkait aspek kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Terkait sanksi, Amsakar menegaskan bahwa terdapat mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian. Apabila dugaan tersebut terbukti dan masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:  Siap Kibarkan Merah Putih, Paskibraka Kota Batam Tahun 2025 Dikukuhkan

“Namun, sanksi itu akan dijatuhkan setelah kasus ini terang benderang berdasarkan hasil proses hukum,” tegasnya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat kesulitan menghubungi Gustian Riau. Upaya menghubungi yang bersangkutan pada Senin malam sekitar pukul 23.04 WIB tidak berhasil karena nomor telepon tidak aktif. Kontak kembali dilakukan keesokan paginya, namun belum mendapat respons.

Belakangan diketahui, Gustian Riau telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau. Menurut Amsakar, langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk ke ranah hukum.

“Beliau menyampaikan bahwa secara psikologis hal ini sangat menghantam dirinya. Kami tentu menyesalkan adanya informasi-informasi yang kontraproduktif di tengah masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau, hingga kini belum dapat dihubungi. (hbb)

BACA JUGA:  Nyalon Lagi, Paslon WS-RH Direstui 12 Parpol di Pilkada Natuna 2024