
Batam, Posmetrobatam.co: Polemik pembangunan perumahan di kawasan Central Hills, Batam Centre, mencuat setelah pihak kontraktor mengaku kecewa atas keputusan penghentian kontrak kerja oleh pengembang. Disebut kontraktor, selain menimbulkan kerugian miliaran rupiah, kondisi tersebut juga berdampak pada puluhan pekerja proyek yang disebut belum menerima upah selama beberapa bulan.
Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andri Yansen P Manalu, didampingi perwakilan perusahaan, Amel, mengungkapkan bahwa proyek yang mereka kerjakan telah mencapai progres antara 55 hingga 70 persen sebelum kontrak dihentikan.
Menurut Andri, kerugian yang dialami pihak kontraktor diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Nilai tersebut mencakup biaya material dan upah pekerja hampir Rp4 miliar, retensi sekitar Rp200 juta, serta pembayaran progres pekerjaan yang belum diselesaikan lebih dari Rp1 miliar.
Tak hanya itu, pihak kontraktor juga masih menanggung kewajiban pembayaran terhadap sekitar 40 pekerja yang disebut belum menerima gaji selama tiga hingga empat bulan terakhir.
“Beberapa mandor bahkan harus menanggung biaya operasional proyek secara pribadi. Karena sudah empat bulan tukang belum dibayar, sebagian pekerja akhirnya memilih pulang kampung setelah pekerjaan terhenti,” ujar Andri, Rabu (13/5).
Perselisihan antara kontraktor dan pihak pengembang disebut berawal dari perbedaan perhitungan progres pembangunan. Pihak kontraktor menilai capaian pekerjaan di lapangan telah mendekati tahap akhir, sementara pihak developer menilai progres proyek jauh di bawah angka tersebut.
“Menurut perhitungan kami, progres pekerjaan hingga Desember 2025 sudah mencapai 55 sampai 70 persen. Namun saat dilakukan cut off kontrak, angka progres justru diturunkan signifikan,” jelasnya.
Andri juga menyoroti adanya pekerjaan yang sebelumnya telah dibayarkan hingga 50 persen, namun belakangan dinilai minus oleh pihak developer.
Sementara itu, Amel menjelaskan PT Sasando Jaya Abadi memperoleh tiga kontrak pekerjaan sejak 2024, yakni pembangunan 29 unit rumah di Cluster Boulevard Avenue 2 pada Maret 2024, renovasi satu unit rumah di Summer Hills pada Juli 2024, serta pembangunan tujuh unit rumah di kawasan yang sama.
Ia mengaku heran karena penghentian kontrak dilakukan ketika pengerjaan proyek disebut tinggal memasuki tahap finishing.
“Selama ini hubungan berjalan baik. Pekerjaan berat juga sudah kami selesaikan dari awal. Tinggal tahap akhir, tetapi kontrak justru dihentikan sepihak,” katanya.
Terpisah, perwakilan Central Hills, Gatot, meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada tim legal perusahaan.
“Silakan ke bagian legal karena kasus ini ditangani oleh legal,” ujarnya singkat, saat dihubungi.
Legal Central Hills, Retno Purnama Sari, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kontrak telah melalui tahapan prosedur, termasuk pemberian surat peringatan karena minimnya progres pekerjaan di lapangan.
Menurut Retno, surat peringatan pertama telah diberikan sejak Desember 2024 melalui email. Selanjutnya, pihak pengembang kembali mengeluarkan peringatan bertahap pada 2025 hingga SP3 sebagai peringatan terakhir.
“Di mana, SP3 kami keluarkan karena tidak ada progres pekerjaan di lapangan. Kami juga sudah beberapa kali mengundang mediasi, namun belum menemukan titik terang,” ujarnya.
Retno menambahkan, terdapat perbedaan data progres pekerjaan antara pihak kontraktor dan developer. Berdasarkan data konsolidasi Central Hills, progres pembangunan di Cluster Boulevard Avenue 2 berada di angka sekitar 44 persen, sementara proyek Summer Hills dan renovasi rumah masing-masing sekitar 50 persen.
Ia juga menegaskan pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sesuai progres pekerjaan yang diverifikasi di lapangan.
“Untuk proyek Boulevard pembayaran sudah dilakukan hingga 40 persen, sedangkan dua proyek lainnya telah dibayarkan sampai 50 persen,”tutupnya.(hbb)








