Naik Moge Rp600 Jutaan tak Pakai Helm dan tak Punya SIM C2, Ketua DPRD Kepri Dijerat Pasal Berlapis UU LLAJ

192

Batam, Posmetrobatam.co: Iman Sutiawan Ketua DPRD Provinsi Kepri tampak ‘pamer’ mengendarai motor gede barunya merek Harley Davidson (HD) di jalanan Batam. Namun, aksinya itu jadi sorotan warga, karena Ketua DPD Partai Gerindra Kepri itu tidak memakai helm yang menjadi syarat wajib saat mengendarai motor di jalan raya. Belakangan diketahui tidak punya SIM C2.

Saat naik HD jenis FXDR M/T buatan tahun 2021 itu, Iman mengenakan baju loreng lengan pendek dipadu celana jeans, memakai tas selempang, berkaca mata hitam dan headset, serta topi sporty.

Ia menjajal HD yang teregistrasi tahun 2025 itu dengan santai, menyusuri jalanan Tiban, jembatan layang Sei Ladi menuju ke arah Batam Center.

BACA JUGA:  Disdik Kepri Gelar Rakor Pendidikan 2025: Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

Sesampainya di simpang jalan Rosedale, polisi lalu lintas menghentikan laju kendaraan yang di pasaran dibandrol Rp600 jutaan tersebut. Polisi pun memeriksa kelengkapan dokumen dan surat kelengkapan berkendara di jalan raya.

Ternyata, Surat Izin Mengemudi (SIM) C2 peruntukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc tidak ada. Lalu, polisi menilangnya dan menyita STNK HD BP 6215 VE yang berlaku khusus Batam berplat warna hijau itu. Sedangkan HD berkapasitas mesin 1.868 CC itu dilepas.

Polisi lalu lintas mengenakan pasal berlapis yakni, pasal 291 (1) junto pasal 106 (8), pasal 288 ( 2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu junto pasal 106 (5) B UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar dan Ketua DPRD Kepri Serahkan Bantuan untuk Nelayan di Pulau Kasu

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo membenarkan penilangan motor milik Iman Sutiawan pada Kamis (7/5). Saat itu pria yang beralamat di Tiban Palem, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang itu tidak membawa SIM.

“Karena tidak membawa SIM, makanya yang diamankan adalah STNK,” ucapnya kepada wartawan, Senin (11/5).
Mengenai SIM C2 yang wajib dimiliki pemoge, Afid menjelaskan, untuk SIM C2 di Polresta Barelang Batam belum bisa menerbitkan SIM C2.

“Di Indonesia belum semua kota mencetak SIM C2. Di Batam belum ada produksi SIM C2,” ucapnya.(red)