Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai menarik kembali guru non-ASN yang selama ini bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajar di sekolah. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kepri. Disdik juga meminta guru yang masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali bertugas di sekolah.
“Untuk SE Nomor 7 Tahun 2026 sudah kami tindak lanjuti ke kabupaten/kota. Guru yang selama ini terdata dalam Dapodik kita minta kembali ke satuan pendidikan,” kata Andi Agung.
Andi menegaskan, hanya guru non-ASN lama yang telah tercatat dalam Dapodik yang dapat diakomodasi sesuai ketentuan surat edaran. Sementara guru baru yang belum masuk sistem belum bisa diproses.
Menurut Andi, kebijakan tersebut mengacu pada validitas data pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah hanya memperbolehkan guru yang telah tercatat hingga batas waktu tertentu untuk kembali ditugaskan.
Selain menjalankan SE Mendikdasmen, Pemprov Kepri juga mengoptimalkan tenaga pengajar guna memenuhi kebutuhan guru di sekolah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menarik kembali guru yang sebelumnya ditempatkan di OPD lain.
“Kami tetap sesuai aturan. Ada arahan Pak Gubernur untuk mengoptimalkan tenaga yang ada, termasuk yang selama ini bertugas di OPD agar kembali mengajar,” terangnya.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen yang ditandatangani Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026, pemerintah memperbolehkan guru non-ASN tetap mengajar di satuan pendidikan dengan sejumlah ketentuan.
Guru tersebut harus sudah terdata dalam sistem pendidikan paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah juga menjamin penghasilan guru non-ASN, baik berupa tunjangan profesi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun insentif bagi guru yang belum memenuhi syarat atau belum tersertifikasi.
Kementerian menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, mengingat masih banyak guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai daerah.(hbb)









