Ungkap Kasus Penyalahgunaan Barcode BBM, Operator SPBU di Batam Diamankan

213

Batam, Posmetrobatam.co: Dengan mengenakan masker dan baju oranye, D seorang operator SPBU di Kabil, hanya bisa tertunduk lesu, saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite,
saat ekpos di Kantor Dirtreskrimsus Polda Kepri, Rabu (7/5).

D ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pengisian BBM milik konsumen kepada pihak lain. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral yang menunjukkan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Batam, pada Minggu (27/4), sekitar pukul 03.30 WIB, dinihari.

Kasus ini bermula ketika seorang pengendara sepeda motor hendak mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut. Namun, sistem barcode yang bermasalah membuat pengisian tidak bisa dilakukan. Setelah 15 menit, sistem barcode sudah berfungsi normal, namun ditemukan bahwa mesin pompa sedang melakukan pengisian kepada konsumen lain yang menggunakan jerigen dengan barcode milik operator pengisian.

BACA JUGA:  Potensi Hujan Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia pada Jumat, Batam Mulai Diguyur Hujan Petir

Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang operator SPBU berinisial D sebagai tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa ia menyimpan barcode pengisian milik konsumen dan menjualnya kepada pihak lain dengan imbalan komisi antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per transaksi,” tegas Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Zamrul Aini.

Masih katanya, dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus baru dengan menjual BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan lain yang disimpan di mesin edisi. Tersangka sudah melakukan aksinya, kurang lebih selama lima bulan sejak Desember 2024 lalu dan mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

“Dalam sehari, tersangka dapat menjual hingga 35 hingga 38 liter Pertalite, dengan total penjualan mencapai hampir 200 ribu hingga 500 ribu per hari dalam lima bulan.

BACA JUGA:  Batam Tidak Terdampak Kebijakan PPN 12 Persen, Ini Penyebabnya...

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan barcode pengisian BBM kepada pihak yang tidak berwenang dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwajib.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ujar Zamrul.

Sementara, Uus Rusmana, Jabatan Administrasi PT Pertamina Pemasaran BBM Region 1 Batam, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap barcode MyPertamina, akan menjadi fokus evaluasi ke depan. Meskipun beberapa barcode telah dibekukan, namun masih terdapat potensi penyalahgunaan karena barcode yang dibekukan tidak digunakan secara efektif.

BACA JUGA:  Kerjasama dengan Meta dan Tik Tok, Ketua Bawaslu Kepri: Kita Bisa Take Down Konten di Medsos

“Ini menjadi entensi Pertamina untuk melakukan evaluasi lagi dalam penyalahgunaan QR Code. Kami juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membeli BBM subsidi di tempat yang tepat. Ini jadi masukan buat kami,” ucapnya menegaskan. (hbb)