Pemutihan Program PBB-P2 hingga 100 Persen

193

Batam, PosmetroBatam.co: Kabar baik, Pemerintah Kota Batam memberikan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen mulai diberlakukan pada tanggal 9-24 Desember 2025.

Program ini diberikan sampena Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 tahun. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang selama ini terakumulasi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2.

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kamis (11/12/2025).

Sementara, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pemutihan ini memiliki cakupan luas. Denda atas piutang PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 akan dihapus sepenuhnya.

BACA JUGA:  Tiga Poros Capres Terbentuk, PKS Berharap Tak Ada Lagi Polarisasi di Pemilu

“Jadi sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100%, masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” bebernya.

Program ini berlangsung 9–24 Desember 2025, atau hanya 15 hari kalender. Pemerintah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

Sebagai informasi, terdapat satu syarat utama yang perlu dipenuhi oleh warga untuk bisa menikmati program ini. Wajib pajak harus lebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025, kemudian diikuti dengan pembayaran pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah. Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD Batam Centre, karena pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Alfamart, Indomaret, serta bank yang bekerja sama seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Protes Keberadaan TPS di Dekat Kantor Lurah Sei Binti

Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS, sehingga transaksi bisa dilakukan dari mana saja. (hbb)