Kopdes Teluk Bakau Bintan Belum Diresmikan, Kabel Listrik Keburu Digondol Maling

11

Bintan, Posmetrobatam.co: Pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP di Teluk Bakau, Bintan belum selesai, malah kabel listriknya dibobol maling.

Kejadian ini dilaporkan Hendra, penjaga gedung KDMP Teluk Bakau, beserta warga setempat, ke Polsek Gunung Kijang.

Menurut Hendra, pada Rabu (1/7),  sekitar jam 18.50 WIB di Jalab Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Hendra mendengar suara berisik seperti ada orang yang sedang memotong kabel di dalam gedung KDMP itu.

Tanpa berpikir panjang lagi, Hendra  menghubungi salah satu warga yang dekat dengan lokasi gedung KDMP.

Ternyata, setelah pintu gedung KDMP itu dibuka, Hendra beserta warga menemukan Dani (21) sedang sibuk menggulung kabel.

BACA JUGA:  Menurut Dr. Zakir Naik Ini Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan

Tak hanya itu. Di sekitar tempat Dani sibuk mengemas barang-barang jarahannya, ditemukan gulungan kabel instalasi dan gunting sudah berada di belakang Gedung Koperasi Merah Putih. Tak lama, Hendra dan warga mengamankan Dani.

Atas kejadian tersebut Koperasi Merah Putih teluk bakau mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10 juta.

Beberapa menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menerima informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kabel listrik di kopdes tersebut.

Atas dasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya pelaku diamankan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Kijang guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Bintan Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Utang dan Asmara, Korban Ditusuk 17 Kali

Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(aiq)