Polres Bintan Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Utang dan Asmara, Korban Ditusuk 17 Kali

168

Bintan, Posmetrobatam.co: Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, AM (31) tewas dengan 17 luka tusukan.

Dua dari tiga pelaku, inisial SC (26) dan LS (23), telah diamankan. Sementara satu pelaku berinisial Y (22), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan, motif di balik kasus tragis ini adalah masalah hutang dan asmara, yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.

“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban AM bersama para pelaku, SC, LS, dan Y, awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, dan LS juga memiliki masalah asmara dengan korban,” terangnya, saat konferensi pers pada Kamis  (13/11).

BACA JUGA:  Besaran Nilai DAM dan Lokasi RPH untuk Jamaah Haji

Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif pribadi, ketiga pelaku berencana menghabisi nyawa AM. Mereka kemudian mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani Kampung Pisang.

Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut AM. Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh, kemudian SC kembali menusuk korban secara membabi-buta hingga AM tewas dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025.

Atas kejadian tersebut Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur dan 1 orang berinisial Y masih dalam pengejaran aparat.

BACA JUGA:  Jajaran Polres Bintan Ngecek ke Lokasi, tak Ditemukan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Polres Bintan terus memburu pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini.(aiq)