Batam, Posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam kembali memusnahkan sebanyak 136 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2025, dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar, Rabu (5/11).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta di PT Desa Air Cargo. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
“Kami ingin memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib dan sesuai ketentuan. Pengawasan akan terus kami perkuat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi beragam jenis komoditas, di antaranya 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas (ballpress), 201 unit handphone dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, serta barang-barang lain seperti obat tak layak edar, oli, produk kimia, senapan angin, dan mainan terlarang.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan. Ada 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dibanding periode yang sama tahun 2024.
Sebanyak 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) dikeluarkan, meningkat 239% dari tahun sebelumnya. Di bidang penyidikan, terdapat 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai yang telah ditangani, dengan 12 di antaranya berstatus P-21.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga telah menyelesaikan 42 laporan pelanggaran cukai melalui mekanisme Ultimum Remidium, dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Peningkatan pengawasan turut berdampak positif pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target tahunan sebesar Rp452,33 miliar.
Dengan rincian, Bea Masuk: Rp325,31 miliar atau 97% dari target, Bea Keluar: Rp369,12 miliar atau 436% dari target, dan Cukai: Rp61,44 miliar atau 194% dari target.
Bea Cukai Batam juga mengapresiasi dukungan masyarakat Kota Batam dan Kepri yang telah berperan aktif dalam pemberantasan penyelundupan. Instansi ini berharap sinergi tersebut terus berlanjut demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan,” pungkas Zaky. (hbb)







