LPS Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Kepri, Dorong Kepercayaan Nasabah Perbankan

71

Batam, Posmetrobatam.co: Kantor Perwakilan I Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pertama kalinya menggelar silaturahmi bersama jurnalis se-Kepulauan Riau di Batam, Senin (29/6/2026). Pertemuan ini memperkuat kemitraan dengan media sekaligus memperluas edukasi mengenai penjaminan simpanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan I LPS, Jimmy Ardianto, membuka kegiatan yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media. Perwakilan jurnalis Kepri, Thomm Limahekin, menyambut baik langkah LPS membangun komunikasi yang lebih erat dengan insan pers.

Jimmy menegaskan media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan.

“Silaturahmi ini kami harapkan menjadi wadah komunikasi yang berkelanjutan untuk memperluas penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat,” ujar Jimmy.

BACA JUGA:  DPD PDI Perjuangan Kepri Rayakan HUT ke-79 Ibu Megawati dengan Syukuran

Dalam kesempatan itu, Jimmy bersama Eva Damayanti dari Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan I memaparkan perkembangan tugas dan kewenangan LPS setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, LPS tidak hanya menjamin simpanan di bank, tetapi juga melindungi dana nasabah perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

LPS juga memaparkan tingginya tingkat perlindungan simpanan di Kepulauan Riau. Sebanyak 99,89 persen rekening bank umum atau sekitar 4,58 juta rekening telah dijamin LPS. Sementara di sektor BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,79 persen atau sekitar 196.182 rekening. Angka tersebut sejalan dengan capaian nasional yang mencapai 99,94 persen untuk bank umum dan 99,97 persen untuk BPR/BPRS.

BACA JUGA:  BP Batam Raih Predikat Sangat Baik Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

Sejak beroperasi pada 2005 hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelamatkan dua bank dan melikuidasi 154 bank yang terdiri atas satu bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS. Pada periode yang sama, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp3,37 triliun dari total Simpanan Layak Bayar senilai Rp4,93 triliun kepada 522.522 rekening.

Di wilayah Sumatera, LPS menangani klaim penjaminan terhadap 38 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Dari 152.771 rekening senilai Rp882,98 miliar, sebanyak 148.527 rekening dengan nilai Rp842,47 miliar dinyatakan layak bayar. Hingga kini, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp698,71 miliar setelah memperhitungkan batas penjaminan, set-off pinjaman, dan penyelesaian keberatan nasabah. Sementara simpanan yang tidak layak bayar tercatat Rp40,51 miliar atau 4.244 rekening.

BACA JUGA:  Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim. Kini, nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dapat menerima pembayaran klaim mulai lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, Kantor Perwakilan I LPS yang berkantor di Medan mulai beroperasi sejak 3 Mei 2024 dengan wilayah kerja seluruh Pulau Sumatera. Hingga triwulan I 2026, kantor tersebut telah melaksanakan 349 kegiatan yang mencakup edukasi dan literasi keuangan, penguatan hubungan kelembagaan, kemitraan strategis, program tanggung jawab sosial, serta dukungan terhadap fungsi resolusi perbankan di daerah.(*/hbb)