PEKANBARU, POSMETROBATAM.CO: Kepolisian Sektor Kubu, Polda Riau, menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia dengan meringkus tiga pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Polsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Minggu (3/11).
“Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan ‘speedboat’ menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat.
Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu lah aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25) akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor,” ungkap Kapolsek.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa “speedboat“, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6 juta per orang.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4 juta untuk tiap kali keberangkatan. Sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ant)