Jelang Pelantikan, Lebih Separuh Anggota DPRD Batam 2024 Belum Setor LHKPN

90

BATAM, POSMETROBATAM.CO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan hingga saat ini ada 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 yang memberikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 50 anggota dewan, sebanyak 27 orang yang belum laporkan LHKPN.

“Saat ini masih 23 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang sudah lapor LHKPN, sisanya 27 yang belum melapor,” ujar anggota KPU Batam bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aksara Pandapotan Manurung, Jumat (26/7).

Aksara menjelaskan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 1. Dalam aturan tersebut, dijelaskan, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan dewan.

BACA JUGA:  KPU Batam Nilai Pilkada 2024 Sukses, Bawaslu dan Paslon 01 Beri Kritikan

“Jika pelantikan dewan itu dijadwalkan pada 29 Agustus, maka batas akhirnya adalah pada tanggal 8 Agustus 2024,” ujar Aksara.

Aksara juga menegaskan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan data LHKPN, KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan pada Agustus 2024.

“Sanksinya adalah tidak dimasukkan dalam rekomendasi,” tambahnya.

Dari 23 anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan LHKPN, mereka berasal dari berbagai partai politik, termasuk PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional, dan PPP.

“Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengimbau, agar caleg terpilih segera melaporkan LHKPN, sebelum masa pelantikan, yang akan digelar akhir Agustus mendatang.

BACA JUGA:  Jalan Raya, Perumahan hingga Sekolah Tergenang Banjir di Batam, BMKG: Tergolong Ekstrem

“Kami sudah jauh-jauh hari mengimbau agar para anggota dewan terpilih melaporkan LHKPN. Jika tidak melaporkan, yang imbasnya nama tersebut tidak masuk dalam data pelantikan. Jadi kita imbau sekali lagi, segera lapor, karena masa pelantikan sudah dekat,” pungkasnya.(hbb)