BATAM, POSMETROBATAM: Polda Kepri, Senin (15/7/2024) mengundang para pelaku usaha dan pekerja dibidang penambangan pasir di kawasan Nongsa untuk duduk bersama sekaligus melakukan sosialisasi yang dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Dalam pertemuan tersebut Yan Fitri menyampaikan himbauannya kepada warga untuk menghentikan aktifitasnya yang dinilai merusak kelestarian alam dan berdampak merugikan generasi masa depan.
” Kita minta Penambangan pasir yang tidak sesuai peruntukannya yang belum dapat dikategorikan sebagai lokasi yang dapat dilakukan usaha penambangan itu untuk dihentikan. Kita sudah menyampaikan sesuatu yang betul-betul harus diketahui oleh mereka semua bahwa mereka selaku pemilik lahan harus bertanggung jawab juga terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi nanti,” kata Yan Fitri.
Dikatakan Yan Fitri, pihaknya lebih mengedepankan cara komunikasi yang sama- sama bisa memberikan solusi bagi masyarakat dibanding harus dilakukan penegakan hukum.
” Kita sepakat tadi bersama-sama dengan mereka para pelaku usaha dan masyarakat di kampung itu, untuk sama menata kembali lingkungan yang rusak dan mereka juga sudah sepakat untuk tidak melakukannya lagi dan berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan menjadi lebih baik dari kondisi sekarang,” kata
Dikatakan Yan Fitri tidak mudah mengembalikan alam yang sudah dirusak karena adanya aktifitas penambangan pasir. Tetapi pihaknya tidak mau kegiatan ini berlanjut, dan berusaha memanfaatkan kondisi yang ada untuk bisa dijadikan lahan usaha yang tidak merugikan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
” Kita tata ulang, sehingga lingkungan itu bisa punya faedah dan manfaat bagi lingkungan Kampung itu sendiri. Karena kondisi tempat-tempat yang sudah rusak itu tidak mudah untuk dikembalikan kondisinya. Harus ada upaya-upaya yang memberikan dampak langsung (penghasilan), yaitu dengan cara menanam atau ruang-ruang yang sudah menjadi kolam-kolam itu termanfaatkan bukan dengan dilakukan penambangan lagi tapi bisa dijadikan untuk ternak ikan yang bisa menjadi mata pencaharian,” ujar Jenderal kelahiran Tanjung Pinang ini.
Diingatkan Yan Fitri, kawasan Nongsa merupakan salah satu daerah resapan air, yang jika dilakukan terus penambangan pasir dikhawatirkan berdampak krisis kekurangan air bersih sebagai kebutuhan utama masyarakat.
Yan Fitri juga meminta pihak pemerintah khususnya Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam ikut terlibat dalam mensosialisasikan kegiatan pelestarian alam yang dinilai sejauh ini kurang maksimal.
” Jadi nanti Pemerintah Kota Batam, BP Batam harus bisa benar-benar juga menjaga Pulau Batam ini, bukan penegakan hukum tapi pelaksanaan edukasi sosialisasi dan literasi harus dilakukan oleh pemerintah setempat. Terkait dengan masalah Tidak diberikannya ruang untuk melakukan usaha pertambangan di Pulau Batam itu tidak terlepas dari sebetulnya kewajiban dari BP dan Walikota Batam untuk terus menjaga dan mensosialisasikannya,”
” Jangan ada pembiaran di sana kalau ada pembiaran, ya sama saja kita juga yang melakukan kejahatan itu sendiri karena melakukan pembiaran. Nah jadi kita harus sama-sama bersinergi dengan semua stakeholder yang ada,” terangnya.
Disinggung terkait dengan kebutuhan dasar pembangunan infrastruktur yang ada di kota Batam, pihaknya berharap pihak Pemko Batam dan Pemprov Kepri saling mendukung melakukan upaya solusi untuk mendapatkan pasir dan memikirkan nasib para pelaku usaha pasir
” Kami berharap juga pemerintah yang ada di Provinsi Kepri ini berkesinambungan saling mendukung, sehingga tidak terjadi kelangkaan persediaan pasir untuk pembangunan, termasuk caranya seperti apa, ya diberikanlah ruang mana yang dapat dilakukan usaha izin, pertambangan sehingga kebutuhan masyarakat itu terpenuhi, karena nggak mungkin pembangunan ini berhenti karena ketidaksediaan pasir. Entah bagaimana caranya peran pemerintah sangat diperlukan di sini,” ucap jenderal bintang dua ini.
Bagi mereka yang masih menginginkan bidang usaha di penyedia pasir di Kota Batam, Yan Fitri meminta untuk membuat wadah seperti koperasi atau perusahaan yang bisa mendapatkan pasir dari daerah yang memang sudah memiliki ijin.
” Silahkan buat koperasi ataupun perusahaan sebagai penyedia bahan, nah pasirnya bisa didapatkan dari tempat-tempat atau daerah-daerah yang betul memiliki izin usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangannya harus ada di sana, sehingga pasir yang didapat itu legal dijualnya secara iegal dan yang menerimanya pun tidak menanggung resiko,” tutup Yan Fitri. (ABG)