BATAM, POSMETROBATAM: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberi keringanan hukuman terhadap Thiam Fat alias Aman, terdakwa penyelundupan ratusan koli sepatu dan barang bekas. Thiam Fat dijatuhi pidana 1 tahun penjara karena terbukti melanggar undang-undang kepabeanan, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan 1 tahun 4 bulan Jaksa.
Tak hanya memberi keringanan hukuman pokok, majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro juga memberi keringanan denda yakni Rp 50 juta, dari tuntutan denda Rp 100 juta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Amar putusan dibacakan Bambang dalam sidang yang berlangsung online didampingi dia hakim anggota dari Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan terdakwa Thiam Fat mendengar vonis dari Rutan Batam.
“Menyatakan terdakwa Thiam Fat alias Arman terbukti dah dan menyakinkan bersalah,” ujar Bambang.
Dijelaskan Bambang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, hal memberkatkan terdakwa merugikan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thiam Fat dengan pidana satu tahun penjara. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti dengan penyitaan harta kekayaan terdakwa,” jelas Bambang.
Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Untuk pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerima putusan hakim, sedangkan JPU pikir-pikir.
Diketahui, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan ratusan koli sepatu bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam pada 3 Maret 2023 lalu. Barang tersebut disita petugas dari lima unit mobil truk dengan total 450 koli barang bekas.
Selain sepatu bekas, lanjut dia, petugas juga menemukan barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex. (BP Group)