Hukum Memasukkan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Menjalankan Puasa

136
Ilustrasi saat memasukkan obat tetes ke mata (Sumber Foto : Freepik)

Saat ini seluruh umat muslim tengah memulai menjalani puasa Ramadhan, dimana bulan ini seluruh ibadah kita dilipatgandakan dan pintu ampunan di bukakan seluas-luasnya.

Dalam menjalani Puasa, perlu untuk dipahami hal-hal atau perkara yang bisa mengganggu kelancaran puasa hingga yang dapat membuat puasa tidak diterima atau batal.

Dilansir melalu Jatim Nu, secara istilah Puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkanya.

Para ulama menjelaskan bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga yang terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa apabila sampai kedalam anggota batin.

BACA JUGA:  Nilai Transaksi QRIS di Kepri Capai Rp1 Triliun

Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa

Saat menjalankan puasa, menggunakan tetes mata memiliki hukum yang diperbolehkan dan tidak membatalkan, meskipun seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Hal ini dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.

Sebab masuknya air bukan melalui lubang tetapi dari pori-pori.

Kasus meneteskan obat mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ramli berikut ini :
Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

BACA JUGA:  Pegawai Pegadaian di Batam jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar

Hukum Meneteskan Obat Telinga Saat Puasa

Sementara itu, lain kasus dengan meneteskan obat telinga saat berpuasa. Memasukkan cairan ke dalam telinga termasuk dalam hal ini adalah obat tetes telinga dapat membatalkan puasa apabila cairan ini sampai masuk kedalam bagian telinga.

Hal ini sesuai dengan Syekh Khathib Al-Syaebini yang mengatakan :
Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa). (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Namun, ketentuan hukumnya dapat berbeda apabila kondisi telinga dalam keadaan sakit, sekiranya di derita berat dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena berada dalam keadaan yang darurat.

BACA JUGA:  Upacara Hardiknas 2025, Amsakar: Tingkatkan Pendidikan Bermutu untuk Anak Bangsa

Hal ini sesuai dengan dengan prinsip kaidah fiqih ‘Al dlarurat tubihu al mahdurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)’.

Syekh Habib Abdurahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwa miliki Syekh Bahuwairits sebagai berikut :
Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits.(Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).(jpg)