Melaksanakan hubungan suami-istri pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan tentu saja tidak diperbolehkan karena bisa membatalkan ibadah puasa.
Bukan hanya membatalkan puasa, pasangan suami istri yang nekat melakukan seks pada siang hari bulan Ramadan harus mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.
Kafarat ini tidak berlaku bagi pasangan yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya tidak berpuasa karena bepergian jarak jauh dan kemudian pada siang harinya di bulan Ramadan mereka melakukan hubungan suami istri.
Orang yang dikenakan denda atau kafarat hanya pada sisi suami saja. Sedangkan bagi perempuan atau istri tidak dikenakan denda. Hal ini sama dengan mahar atau mas kawin dimana yang wajib memberikannya adalah suami atau pihak laki-laki
Dikutip dari NU Online, ada 3 urutan kafarat atau yang harus dilaksanakan oleh suami yang nekat melakukan hubungan seks saat berpuasa di bulan Ramadan.
- Memerdekakan Budak Perempuan
Denda yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan saat berpuasa di bulan Ramadan harus memerdekakan budak perempuan yang beriman. Kriteria budak perempuan yang dimerdekakan ini harus dalam keadaaan normal atau tidak cacat.
- Melaksanakan Puasa
Saking besarnya dosa bagi pasangan suami istri yang nekat melakukan hubungan seksual saat berpuasa di bulan Ramadan, denda kedua apabila tidak mampu memerdekakan budak perempuan, dia harus melaksanakan ibadah puasa selama dua bulan berturut-turut.
- Memberi Makan Orang Miskin
Apabila berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tidak mampu dilaksanakannya, pihak suami diwajibkan untuk memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Setiap orang yang diberi makan takarannya sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.(jpg)