30 PMI Ilegal Dikirim dari Batam ke Malaysia dan Singapura, 6 Orang Dijerat Pasal TPPO 

Batam, Posmetrobatam.co: Tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural diungkap Polda Kepri. Sebanyak 30 orang jadi korban. Enam orang tersangka diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (29/10), mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menetapkan 6 tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ke Singapura dan Malaysia.

“Tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” kata Nona.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, AKBP Suyono menjelaskan, kasus pertama melibatkan 13 calon pekerja migran laki-laki yang hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat.

“Kami mengetahui mereka diberangkatkan dari Batam pada 11-30 Agustus 2026 dalam beberapa tahap, tetapi dicegat otoritas Singapura karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan untuk bekerja di negara tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Mau Ngirim PMI Ilegal ke Malaysia Via Pelabuhan Batamcentre, 5 Pengurus jadi Tersangka

Penyidik kemudian mengamankan tersangka HM alias A di kawasan Tanjung Piayu pada 6 Oktober 2026.

“Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan. Untuk perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” kata dia.

Kasus kedua melibatkan 15 calon PMI dan seorang bayi yang hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.

“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang menemukan speedboat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang ABK sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” kata dia.

Selain itu, Polda Kepri mengamankan tersangka berinisial SW yang diduga berperan mengurus keberangkatan dan berkomunikasi secara intensif dengan para korban.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Korban diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Coast Guard Indonesia, Singapura dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Keamanan Laut di Batam

“Kemudian penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di wilayah Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

“Kasus yang berhasil diungkap ini belum mencakup seluruh persoalan. Masih banyak pekerja migran yang terkendala di luar negeri dan mengadukan permasalahannya kepada kami. Kami berupaya membantu mereka kembali sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Kabidhumas mengatakan, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus-kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Pasal 83 Juncto Pasal 68, Junto Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Adapun Pasal 86 Huruf c UU juncto, Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Jenazah Mr X Ditemukan Terapung di Perairan Karimun, Petugas SAR Kontak Singapura

Dan terakhir, tersangka ada yang dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.(ant)

 

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *