Batam, Posmetrobatam.co: Peredaran rokok H&D tanpa pita cukai makin masif di Batam. Hampir semua warung klontong menjualnya. Harganya dari waktu ke waktu pun terus naik.
Selain ‘bebas’ beredar di Batam, rokok ilegal tersebut juga banyak dikirim ke sejumlah pulau di luar Batam.
Meski keberadaannya atau prduksinya berada di Batam, aparat dan instansi terkait terkesan ‘tutup mata’.
“Sudah lama peredaran rokok ilegal itu di Batam. Padahal sudah sejak tahun 2015, BP Batam sudah tidak mengeluarkan izin produksi rokok tanpa cukai khusus FTZ,” kata Iwan kepada wartawan ini, Kamis (15/10).
Namun sepertinya ada pembiaran sehingga peredarannya makin meluas. “Padahal rokok ilegal tersebut sangat merugikan keuangan negara dari segi penerimaan sektor cukai,” katanya.
Pantauan di lapangan sejumlah rokok tanpa cukai banyak beredar di kabupaten dan kota di Kepri. Seperti rokok H&D, Manchester, Ufo, Ofo, H Mild, H Mind. Rokok -rokok tersebut harganya kini berkisar Rp12 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus, tergantung masing-masing toko memberi harga. Isinya 16 hingga 20 batang per bungkusnya dengan berbagai varian.
Untuk tiap warung atau toko yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut, ada yang terang- terangan dipajang di etalase. Dan ada juga yang ditaruh di bawah meja. Rokok akan diambil di penyimpanan yang tidak tampak mata, bila ada konsumen yang menanyakan atau membeli rokok tersebut.
Beberapa waktu lalu, pihak bea cukai Batam sempat melakukan penindakan melalui ‘operasi gempur rokok ilegal’. Namun, kini belum terdengar operasi tersebut, apakah berlanjut atau tidak, hingga kini belum terkonfirmasi.
“Pabriknya ada di kawasan industri di Batamcenter sampai Batuaji pun ada. Kalau aparat mau menindak, habis mereka tak beredar lagi,” kata seorang sumber kepada wartawan ini.(tim)
Tampilan:
Klik: 0













