Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan Polda Kepri

Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas asal Singapura di Batam. Polisi menyita tiga mesin tersebut dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengatakan nilai tiga mesin pesawat itu ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” ujar Eka, di Mapolda Kepri, Nongsa, Kamis (1/10).

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan empat tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya berasal dari Batam dan Jakarta.

Eka menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan pengiriman mesin tersebut. Mereka antara lain menawarkan jasa pengiriman, mengurus administrasi, memanipulasi manifes, hingga mencari pembeli di Jakarta.

BACA JUGA:  Bawa Barang Haram, Empat Orang Diamankan di Lokasi Berbeda

Penyidik mengungkap ketiga mesin tersebut telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan. Pelaku diduga sengaja menunda pengiriman sambil menyiapkan dokumen yang telah dimanipulasi.

“Barang sudah 7 bulan di Batam.Mereka sengaja wait and see, menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan manifes agar barang ini dapat tiba di daerah tujuan di Jakarta,” terangnya.

Lanjutnya, polisi juga menemukan penggunaan nama sebuah perusahaan dalam dokumen pengiriman. Setelah ditelusuri, perusahaan tersebut diduga fiktif atau sudah tidak beroperasi.

Ketiga mesin berukuran besar itu kini telah disita dan ditempatkan di atas truk flatbed untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, khususnya impor barang dalam kondisi tidak baru.

BACA JUGA:  Amsakar Paparkan RKA BP Batam 2027 Senilai Rp2,44 Triliun di DPR, Rp665 Miliar untuk Infrastruktur

Penyidik Subdit Indag menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang berperan sebagai transporter.

“Saat ini kami masih dalam proses pendalaman, pengembangan, terutama terkait transporter, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya menegaskan. (hbb)

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan Diamankan Petugas di Teluk Bakau Batam, Pelaku Kabur Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *