Buruh Batam Desak DPR RI Segera Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Batam, Posmetrobatam.co: Perwakilan buruh Batam, Suprapto, mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam seluruh proses dan hubungan kerja.

Suprapto menyampaikan tuntutan itu saat menyampaikan aspirasi buruh di kantor DPRD Batam, Batamcentre, Kamis (1/10).

Ia menegaskan, pelindungan ketenagakerjaan tidak sebatas menjamin keselamatan pekerja ketika menjalankan tugas. Menurutnya, perlindungan juga harus mencakup seluruh proses serta aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja.

“Kita ingi pelindungan itu seluruhnya dari pekerjaannya, proses kerja dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan itu dapat berlindung,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, buruh juga meminta DPRD Batam menertibkan perusahaan penyedia tenaga kerja atau outsourcing yang dinilai belum menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara optimal.

BACA JUGA:  Menteri KKP dan Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG, Dorong Hilirisasi Perikanan Kepri

Suprapto menyebut masih terdapat pekerja outsourcing yang menerima upah di bawah ketentuan upah minimum. Selain itu, sejumlah perusahaan disebut belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih ditemukan pekerja outsourcing yang mengikuti program BPJS secara mandiri, bukan sebagai peserta yang didaftarkan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Masih ada yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang. Kadang mereka didaftarkan atas nama mandiri pekerjanya, bukan atas nama perusahaan” beber dia.

Mengenai upah minimum 2027, Suprapto mengatakan penetapannya tetap menjadi kewenangan pemerintah bersama pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, buruh berharap kenaikan upah secara nasional berada pada kisaran 7 hingga 9,5 persen. Untuk Batam, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah dalam menentukan besaran penyesuaian upah.

BACA JUGA:  Pembukaan Rute RoRo Batam-Johor Bahru Sulit: Masalah Hubungan Antarnegara

Selain menyampaikan tuntutan terkait regulasi, outsourcing, dan upah, buruh juga meminta penyelesaian persoalan yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia.

“Selain itu kami meminta semua pihak untuk ikut serta dalam segera menyelesaikan kasus PT Ghim Li,” tegas dia lagi

Buruh berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian terhadap hak pekerja, khususnya dalam hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam Kamalludin menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi buruh tersebut ke DPR RI.

“Tentunya permintaan para buruh bisa diteruskan ke DPR RI. Aspirasi ini jadi PR buat kaki untuk melanjutkan ke pusat karena ini adalah hak buruh,” pungkas Kamalludin.(hbb)

BACA JUGA:  Pembangunan Musala Baitus Shalihin, Simbol Toleransi dan Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *