Dokumen TKA KEK Tanjung Sauh Terverifikasi, 1.800 Tenaga Lokal Terserap

Batam, Posmetrobatam.co: KEK Tanjung Sauh memastikan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.

Kepastian itu disampaikan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan inspeksi rutin pada Rabu, 16 September 2026. Sebelumnya, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 5 Februari 2026.

Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, mulai dari area kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Dalam pengawasan tersebut, petugas memeriksa kepatuhan keimigrasian serta penggunaan TKA di kawasan industri tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA telah melengkapi dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung. Saat ini, KEK Tanjung Sauh mempekerjakan 145 TKA dan sekitar 1.800 tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol

Jumlah tersebut menunjukkan penyerapan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan industri Tanjung Sauh.

Manajemen PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) menegaskan kehadiran TKA ditujukan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu. Perusahaan menyiapkan proses alih teknologi agar keahlian tersebut secara bertahap dapat diteruskan kepada tenaga kerja lokal.

Manajemen BSP juga menyambut pembinaan dan pengawasan rutin pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta mendukung iklim investasi yang kondusif.

“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sau. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar Manajer HSE PT BSP, John Sinaga, yang juga mewakili Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.

BACA JUGA:  Pertemuan Wali Kota Batam dan Rektor IPDN, Dorong Sinergi hingga Memaksimalkan Pariwisata

Kantor Imigrasi Batam meminta pengelola KEK Tanjung Sauh menjaga koordinasi dan komunikasi secara aktif. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan penggunaan TKA.(*/hbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *