Anggota DPRD Bintan Diterpa Isu Selingkuhi Janda PPPK hingga Melahirkan, Ketua Angkat Bicara

Bintan, Posmetrobatam.co: Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, tak ingin gegabah dalam menanggapi isu dugaan perselingkuhan yang disebut-sebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan berinisial A.

Di lingkungan DPRD Bintan sendiri, terdapat lima anggota dewan yang memiliki nama depan berinisial A. Terdiri dari empat anggota dewan laki-laki dan satu anggota dewan perempuan.

“Tidak mungkin kan, saya harus memanggil 4 orang anggota dewan laki-laki yang inisialnya A itu. Nanti bisa senjata makan tuan. Saya bisa-bisa dituding balik, kalau saya sudah menuduh ke-empat anggota dewan itu selingkuh. Itu namanya kerja gila,” demikian penjelasan Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, saat menjawab Posmetrobatam.co, Rabu (23/9).

Fiven menegaskan, isu ini diakui, memang menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi dari pihak yang disebut sebagai korban (perempuan yang menurut informasi bahwa yang bersangkutan saat ini adalah PPPK yang bekerja di salah satu kantor di Pemkab Bintan, dan sedang izin cuti karena melahirkan anak yang diduga hasil dari hubungannya dengan oknum anggota DPRD Bintan yang berinisial A itu).

BACA JUGA:  Tinjau Koperasi Merah Putih, Amsakar Dorong Stabilitas Harga Bahan Pokok

Lanjut Fiven, dirinya sejauh ini belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut. Karena itu, ia memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai informasi yang masih beredar tersebut.

Menurutnya, DPRD Bintan memiliki mekanisme resmi untuk menangani persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Apabila nantinya terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan.

“Kalau memang ada laporan resmi dari korban, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Fiven.

Apalagi, di DPRD ada 4 orang anggota dewan dengan inisial A. Kondisi tersebut membuat identitas anggota dewan yang disebut dalam isu tersebut, belum dapat dipastikan hanya berdasarkan inisial.

BACA JUGA:  Aksi Solidaritas PPPK Polibatam: "PNS Harga Mati"

Karena itu, penyebutan nama maupun tudingan terhadap individu tertentu, perlu menunggu adanya laporan dan informasi yang dapat diverifikasi.

Jika laporan resmi benar-benar disampaikan, proses penanganannya akan dilakukan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan.

Badan Kehormatan memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD berdasarkan laporan atau pengaduan yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, untuk saat ini isu tersebut masih berada pada tahap informasi yang belum dilaporkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Bintan.

DPRD Bintan menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa menjadi korban sebelum mengambil langkah kelembagaan lebih lanjut.

“Silakan melapor, kalau memang si korban merasa dirugikan oleh oknum anggota dewan inisial A itu. Tentu saja, dengan syarat harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Apalagi infonya, korban sudah melahirkan seorang bayi, dari hasil hubungannya dengan
oknum anggota dewan itu. Mudah bukan? Tapi kalau belum ada laporan, kita tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan,” pungkasnya.(aiq)

BACA JUGA:  Judi Sabung Ayam di Seberang Legenda Batamcenter Digerebek, Puluhan Orang dan Kendaraan Diangkut Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *