Jakarta, http://Posmetrobatam.co — Wajib Halal Oktober (WHO) pada 18 Oktober 2026 mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal, kecuali yang dinyatakan non-halal secara tegas. Lalu bagaimana dengan rokok?
Isu tersebut mengemuka dalam debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?” yang digelar Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Debat menghadirkan Ketua Umum Komnas PT Prof Hasbullah Thabrany, Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr KH Saad Ibrahim, dan Direktur Registrasi Halal BPJPH M Jamaluddin.
Ketua Umum Komnas PT Hasbullah Thabrany mendorong agar rokok tidak mendapat label halal. Menurutnya, tidak ada negara yang memberikan label halal pada rokok.
“Apa kata dunia kalau kita keluarkan label halal pada rokok. Saya search, tidak ada satu negara pun yang memberikan label halal pada rokok,” ujar Hasbullah.
Ia juga mempertanyakan logika jika dalam satu kemasan terdapat peringatan bahaya sekaligus label halal.
“Di satu bungkus ada tulisan rokok membunuhmu, terus ada label halal. Bisa kita bayangkan logic-nya benar apa enggak,” katanya.
Sementara itu, KH Saad Ibrahim menegaskan hukum tidak melekat pada rokok sebagai benda, melainkan pada perbuatan manusia.
“Rokok itu nggak punya hukum karena hukum berkaitan dengan perbuatan. Yang berbuat dan bisa dibebani hukum disebut mukalaf, sedangkan rokok nggak ada hukumnya. Yang ada hukumnya adalah merokok, memproduksi rokok dan sebagainya,” ujar Saad.
Muhammadiyah menyimpulkan merokok haram karena pertimbangan manfaat dan mudaratnya. “Muhammadiyah menyimpulkan merokok itu ya haram,” kata Saad.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut hukum rokok masih ikhtilaf antara haram dan makruh. “Forum ijtima ulama MUI di Padang Panjang tahun 2009 memutuskan hukum rokok antara haram dan makruh,” ujar Amirsyah.
(Fri)













