Ribuan Kartrid Etomidate Dimusnahkan, Jalur Laut masih ‘Andalan’ Penyelundup Narkoba di Kepri

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 2.902 kartrid mengandung etomidate serta sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara di Kota Batam, dimusnahkan Polda Kepri.

Barang haram tersebut banyak masuk ke wilayah Kepulauan Riau menggunakan jalur laut, dan melalui nelayan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Kamis (3/9) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan hasil ungkap dari periode 12 Juni sampai 18 Agustus 2026. Jumlah perkaranya sebanyak 26 laporan polisi dengan 28 orang tersangka,” kata Achmad.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu dari total 4.916 gram yang disita serta 2.902 kartrid yang mengandung etomidate dari total 2.949 kartrid.

BACA JUGA:  BGN Proses Calon 72 SPPG di Kepri, di Natuna Dikelola 3 Yayasan

Selain itu, polisi memusnahkan 5.605,54 gram ganja dari total 5.640,54 gram serta 1.174 butir ekstasi dari total 1.223 butir.

Achmad mengatakan sebagian pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai, termasuk dua perkara dengan tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Dari ungkap kasus ini ada dua laporan polisi yang merupakan investigasi bersama rekan-rekan Bea Cukai dengan TKP di Bandara Hang Nadim dan barang buktinya berupa sabu,” ujarnya.

Dalam dua perkara tersebut, aparat mengamankan masing-masing 195,17 gram dan 194,40 gram sabu yang turut dimusnahkan.

Menurut Achmad, modus yang digunakan dalam dua perkara tersebut antara lain menyembunyikan barang bukti pada tubuh maupun barang bawaan pelaku.

BACA JUGA:  Pulau Senoa Kawasan Destinasi Wisata Ekslusif di Natuna

“Modusnya masih sama, barang tersebut disamarkan di dalam badan ataupun di dalam barang bawaannya,” katanya.

Ia mengatakan para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain berperan membawa atau menawarkan barang kepada calon pembeli.

Terkait etomidate, Achmad mengatakan barang tersebut banyak masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur laut.

“Kalau etomidate ini banyak yang masuk langsung dari luar melalui nelayan misalnya, dengan jalur laut,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh ketetapan sesuai proses hukum, sedangkan sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *