Sengketa Belum Inkracht, PT Pelabuhan Karimun Tetap Tarik Parkir: MPK Laporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Posmetrobatam.co: Keputusan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk melakukan pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan Taman Bunga Karimun dengan penerapan pas masuk menuai polemik baru, pasalnya pemutusan hubungan kerja sama pengelolaan parkir yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada PT Malik Parkir Kepri masih berlanjut di ranah hukum dan belum ada keputusan hukum yang sah dan mengikat. Bahkan kedua pihak saling melakukan gugatan hukum.

Saling gugat yang dilakukan kedua belah pihak terlampir dalam halaman resmi SIPP, dalam penelusuran di website resmi SIPP, pihak PT MPK melayangkan gugatan kepada kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohab Siahaan terkait polemik pengelolaan parkir di wilayah Taman Bunga, Pelabuhan Karimun. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 13 Agustus 2026, terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2026/PTUN.TPI,

Sementara itu masih dalam halaman resmi SIPP, didapati Kepala Dinas Perhubungan, Tohab Siahaan, SE, M. MPub juga melakukan gugatan dengan tergugat PT Malik Parking Kepri (MPK). Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun (PN TBK) ini terdaftar pada 24 Agustus 2026 dengan nomor perkara 3/Pdt.S/2026/PN TBK.

Sementara itu, Sabtu (29/8) siang Direktur Utama PT MPK, Drahmenra Situmorang, mendatangi Polres Karimun, kedatanganya guna mengantisipasi adanya permasalahan hukum baru dalam polemik perparkiran yang sedang di hadapinya. Ia pun menyampaikan fakta-fakta hukum terbaru demi meluruskan kejanggalan prosedur administratif sekaligus menjaga kepastian hukum investasi di Kabupaten Karimun.

Kedatangannya ke Polres Karimun pun terkait adanya rencana salah satu pihak BUMD di Karimun yang sudah memastikan akan melakukan aktivitas pemungutan pas masuk dalam pengelolaan perparkiran yang saat ini masih belum mendapati keputusan hukum yang pasti. Bahkan pihak BUMD tersebut telah membentang spanduk terkait tarif pas masuk di area perparkiran pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

BACA JUGA:  Amsakar Tekankan Integritas dan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral

“PT. Malik Parking Kepri (MPK) menegaskan bahwa status hubungan kerja sama pengelolaan parkir saat ini belum putus secara sah dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena sedang diuji secara aktif di dua institusi pengadilan sekaligus.” Kata Drahmenra Situmorang , Sabtu (29/8)

Ia menjelaskan ada beberapa fakta dan kejanggalan hukum yang mendasar dan perlu diketahui masyarakat luas yakni dimana saat ini PT Malik Parking Kepri telah melakukan gugatan resmi terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor perkara Nomor 31/G/2026/PTUN.TPI Sebagai bentuk perlawanan nyata atas kesewenang-wenangan administratif.

“PT. Malik Parking Kepri telah resmi mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan telah terdaftar secara resmi sejak tanggal 13 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara: 31/G/2026/PTUN.TPI. Melalui gugatan ini, kami menguji keabsahan surat pemutusan sepihak yang dikeluarkan oleh Dishub Karimun.” Ujar Drahmenra Situmorang.

Lebih lanjut, Drahmenra Situmorang mengatakan seharusnya selama proses peradilan administrasi negara ini berjalan, klaim pemutusan sepihak tersebut secara moral dan materiil hukum belum bersifat final. Selain itu ada kejanggalan eksekusi sepihak oleh BUMD yang mendahului putusan Pengadilan.

BACA JUGA:  Li Claudia Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Program MBG di Batam

Drahmendra juga membenarkan bahwa saat ini pihak Kepala Dinas Perhubungan Karimun juga telah mendaftarkan Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan tergugat PT MPK sendiri dengan Nomor perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk.

“Ya kita menggugat Kadis Perhubungan Karimun di PTNU TPI, dan sebaliknya PT MPK juga digugat di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, dan akan menjalani sidang pertamanya digelar pada Kamis (3/9) ini,” ucap Dharmendra.

Ditengah persoalan hukum yang mendapati keputusan tetap, justru mencuat permasalahan baru. Dimana diketahui saat ini PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) secara resmi menyatakan akan melalukan pemungutan pas masuk area pelabuhan yang sedang bersengketa. Bahkan telah memasang spanduk untuk mengambil alih pengelolaan fisik dan memungut tarif per 1 September 2026 berdasarkan SK Direksi Nomor: PKP/SK-DIR/007.08-2026.

“Atas dasar ini kita mendatangi Polres Karimun guna proses hukum selanjutnya,” tambah Dharmenra.

Ia juga menegaskan, selain masih dalam proses gugatan untuk memperjelas status pengelolaan, kasusnya saat ini juga sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan sedang berproses.

“Jadi PT. MPK juga telah mengambil langkah tegas di ranah hukum pidana/khusus dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Karimun (Surat No. 013/MPK/PPPL/VIII/2026), dan saat ini dalam tahapan penanganan, pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan secara intensif dan diharapkan semua pihak diwajibkan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan ini,” tegasnya.

Untuk itu Ia juga mengingatkan BUMD maupun oknum Dinas Perhubungan, apabila pertanggal 1 September 2026 nekat melakukan penarikan tarif masuk parkir baru di lapangan tanpa menimbang adanya putusan pengadilan yang inkrach, tindakan tersebut dapat saja berpotensi memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli) atau Pemerasan (Pasal 368 KUHP) karena menarik pungutan publik tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:  Tidak Ada Titip-Menitip Siswa dalam SPMB 2025

Untuk itu PT. MPK meminta kepada pemerintah Kabupaten Karimun dan BUMD untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dalam hal ini terkait gugatan perkara No. 31/G/2026/PTUN.TPI di PTUN Tanjung Pinang serta perkara No. 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk di PN Tanjung Balai Karimun.

Selain itu,pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Polres Karimun guna mengamankan fasilitas penunjang parkir (Get In & Get Out), melindungi hak-hak pekerja lokal, serta mengantisipasi terjadinya gesekan fisik atau intimidasi di lapangan menjelang jadwal persidangan.

“PT. MPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa ini secara terhormat di dalam ruang sidang, bukan lewat pemaksaan kehendak di lapangan pelabuhan,” tutupnya.(ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *