Yuwanky Terduga Bandar Narkoba di THM Planet Batam Dibekuk Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, Posmetrobatam.co: Yuwanky yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilaporkan kabur ke Singapura dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam itu ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada pewarta, Kamis (27/8).

Eko mengatakan, Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.

Untuk selanjutnya, Yuwanky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.

BACA JUGA:  LPS Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Kepri, Dorong Kepercayaan Nasabah Perbankan

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Eko mengatakan bahwa Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga kuat bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lemaiwang.

Adapun penyidik sebelumnya telah menangkap Basri Lemaiwang selaku pengelola THM Planet Batam yang melarikan diri ke Malaysia.
Basri disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 seusai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Pada akhirnya, tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *