Pemko Tanjungpinang dan BPN Perkuat Sinergi Optimalisasi Legalisasi Aset Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

81
Rapat Optimalisasi Tata Kelola Legalisasi Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi perangkat daerah terkait, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang dalam upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Tata Kelola Legalisasi Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi perangkat daerah terkait, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset, khususnya terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan

BACA JUGA:  Amsakar Buka Rapat FPRD, Li Claudia Pimpin Pembahasan PKKPR dan Tata Ruang Batam

Menurutnya, legalisasi aset tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan tata kelola aset yang lebih akuntabel.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan (BPN) dalam mendukung penataan administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, koordinasi yang terus diperkuat menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai aspek administrasi legalisasi aset milik pemerintah daerah.

“Dengan demikian, diharapkan seluruh aset dapat memiliki kepastian hukum yang jelas, tertata secara administratif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin optimal. Kami juga berharap koordinasi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam percepatan legalisasi aset daerah sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulhidayat.

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri: Anggota Polsek Sagulung Langgar Kode Etik, Kasus Hamili Wanita hingga Penganiayaan

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BPN berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ls/*/diskominfotanjungpinang)